BOGOR — Penyidik dibatasi memeriksa anak sebagai korban atau saksi maksimal empat jam sehari untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan juga tidak boleh dilakukan pada malam hari.
Ketentuan tersebut disampaikan AKBP Sri Bhayangkari, Kasubbagrenmin Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Ia menyampaikannya dalam Pelatihan Sertifikasi Hakim Peradilan Anak Peradilan Umum Gelombang II di Pusdiklat Mahkamah Agung, Kamis (5/11/2026).
Sri menjelaskan, pemeriksaan anak harus mempertimbangkan usia, kondisi fisik, kemampuan intelektual, serta dampak psikologis. Penyidik tidak boleh hanya mengejar kebutuhan pembuktian tanpa memperhatikan hak anak.
Apabila kondisi fisik atau psikis anak belum memungkinkan, pemeriksaan wajib ditunda. Penyidik juga perlu memastikan anak memperoleh pemeriksaan kesehatan dan penanganan medis sesuai kebutuhannya.
Selama pemeriksaan, penyidik diupayakan menghadirkan orang tua, wali, penasihat hukum, atau pendamping yang dipercaya anak. Pendampingan orang tua tidak berlaku apabila orang tua tersebut diduga terlibat sebagai pelaku dalam perkara.
Pemeriksaan juga harus berlangsung di ruang khusus atau tempat yang aman dan nyaman. Penyidik dapat berkoordinasi dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan psikolog untuk memenuhi kebutuhan perlindungan anak.
Selain itu, penyidik wajib meminta laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial dalam pemeriksaan anak sebagai korban atau saksi.
Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat mengajukan perlindungan sementara kepada ketua pengadilan atau meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Materi tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembekalan hakim peradilan anak. Tujuannya memperkuat pemahaman mengenai perlindungan anak sejak tahap penyidikan hingga proses peradilan.
Perlindungan anak dalam proses hukum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 18 mewajibkan aparat memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan menjaga suasana kekeluargaan selama penanganan perkara.
