SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi dan pelanggaran karantina hewan yang terorganisir lintas daerah hingga luar negeri. Dalam operasi ini, polisi mengungkap lima klaster kejahatan dengan total nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menegaskan jaringan yang diungkap memiliki pola terstruktur dan melibatkan banyak pelaku. “Jaringan ini terorganisir dan cukup luas. Kami pastikan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).
Pada klaster pertama, polisi menyita tiga ekor komodo dengan enam tersangka. Satwa endemik Nusa Tenggara Timur itu dibeli murah seharga Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual hingga Rp31,5 juta. Sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, jaringan ini telah memperdagangkan sedikitnya 20 komodo dengan nilai transaksi mencapai Rp565 juta.
Klaster kedua mengungkap rencana penyelundupan 16 satwa dilindungi, terdiri dari kuskus Talaud dan kuskus tembung, dengan empat tersangka. Satwa tersebut hendak dikirim ke luar negeri.
Sementara itu, pada klaster ketiga, polisi menemukan perdagangan berbagai satwa seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak. Satu tersangka berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual.
Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat, yakni penyitaan 140 kilogram sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar di sebuah rumah di Surabaya. “Trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi. Perdagangan ini jelas mengancam kelestarian populasi,” ujar Roy.
Adapun klaster kelima mengungkap pelanggaran karantina hewan dengan pengiriman 89 satwa tanpa dokumen resmi. Dua tersangka diamankan karena mengabaikan prosedur kesehatan dan pelaporan karantina.
Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Jatim menegaskan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan perdagangan satwa ilegal lintas negara yang masih beroperasi.
