BANDUNG, – Menghadapi malam pergantian tahun 2025 ke 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengeluarkan larangan tegas terhadap penggunaan kembang api, petasan, dan sejenisnya di seluruh wilayah hukumnya. Kebijakan ini diambil bukan semata-mata terkait pertimbangan keamanan dan keselamatan publik, melainkan lebih didasari oleh semangat empati dan solidaritas nasional yang mengemuka pascamusibah bencana alam yang melanda beberapa daerah di Indonesia.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Selasa (30/12/2025). Rudi menegaskan bahwa saat ini, bangsa Indonesia sedang berada dalam suasana duka dan keprihatinan mendalam, terutama di wilayah Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terkena dampak bencana.
“Kondisi yang terjadi di sejumlah wilayah tanah air saat ini sangat memprihatinkan bagi kita semua. Upaya pemulihan atau recovery, perbaikan infrastruktur, dan seluruh proses penyembuhan korban menjadi tanggung jawab bersama sebagai sesama anak bangsa,” ujar Rudi dengan nada serius. Ia menambahkan, situasi ini merupakan konsekuensi moral bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menunjukkan ikatan persaudaraan yang kuat.
Atas dasar refleksi moral tersebut, Polda Jawa Barat memutuskan bahwa perayaan tahun baru 2026 tidak sepatutnya diwarnai dengan kemeriahan dan hingar-bingar yang lazim terjadi. “Oleh karena itu, perayaan pergantian tahun tidak kita warnai dengan kemeriahan-kemeriahan. Salah satu simbol kemeriahan dalam tahun baru itu adalah kembang api, petasan, dan segala macam bentuk hiburan sejenis. Sebagai wujud empati yang mendalam, maka penggunaan benda-benda tersebut kita larang untuk sementara waktu,” jelas Rudi tegas.
Kapolda lebih lanjut mengimbau seluruh masyarakat Jawa Barat, baik yang berdomisili di perkotaan maupun perdesaan, untuk menyambut tahun baru dengan cara yang lebih bermakna dan reflektif. Ia menyarankan agar momen tersebut diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat kontemplatif dan spiritual, seperti doa bersama, momen hening, atau penggalangan dana sukarela bagi para korban bencana.
“Kita lewati pergantian tahun dari 2025 ke 2026 ini dengan rasa keprihatinan yang mendalam. Mari bersama-sama kita panjatkan doa, agar bencana serupa tidak terulang kembali di masa depan, dan agar para saudara kita yang terdampak diberikan kekuatan, ketabahan, serta kemudahan untuk bangkit dan kembali menjalani kehidupan secara normal,” pesan Rudi.
Kebijakan pelarangan ini juga sejalan dengan langkah yang diambil oleh sejumlah daerah lain sebagai respons kolektif atas musibah nasional. Polda Jabar berharap kebijakan ini dapat dipahami dan didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat. Aparat kepolisian akan mengoptimalkan pengawasan dan patroli di lapangan untuk memastikan imbauan ini dipatuhi, sehingga malam tahun baru dapat berlangsung dengan khidmat, aman, dan penuh makna kebersamaan dalam solidaritas
