Bekasi, Jumat (09/05/2025) – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kampung 200, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keindahan dan ketertiban umum, khususnya di area sepanjang Jalan Kemakmuran yang merupakan zona area terbuka hijau.
Penertiban ini melibatkan 158 personel Satpol PP, didukung oleh unsur TNI-Polri, Satlinmas, Dinas Perhubungan, Dinas BMSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto.
Sebelum penertiban, pihak kecamatan bersama Dinas Tata Ruang telah memberikan himbauan kepada para PKL agar mensterilkan area. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak pedagang yang tetap berjualan di lokasi tersebut.
Berbeda dengan kesan tegas yang mungkin terbayang, Satpol PP Kota Bekasi menekankan pendekatan humanis dalam penertiban kali ini. Para PKL diberi kebebasan untuk memindahkan sendiri gerobak dagangan mereka tanpa adanya penyitaan barang.
“Kami mengedepankan tindakan humanisasi dan aspek kemanusiaan. Tidak ada barang PKL yang disita dalam penertiban ini,” ujar Karto, Kepala Satpol PP Kota Bekasi.
Karya Sukmajaya, Camat Bekasi Selatan, mengimbau masyarakat agar lebih peduli pada kebersihan dan keindahan lingkungan. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan warga dapat menjaga estetika dan kenyamanan di area terbuka hijau.
“Setelah penertiban ini, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap hijau, bersih, dan nyaman,” pungkasnya.
Kegiatan penertiban berjalan kondusif dan mendapat dukungan dari warga sekitar yang berharap kawasan tersebut dapat kembali bersih dan tertata.
