Diksiber.id, Sinjai Sulawesi Selatan — Salah satu BRIlink yang beralamat di Desa Saotengnga Kecamatan Sinjai Tengah jadi sorotan warga, pasalnya setiap warga melakukan jasa transfer le rekening tujuan, pemilik brilink membebankan biaya transfer dana ke Bank Mandiri sebesar 15 ribu rupiah sekali transaksi, 13/03/2025.
BRIlink Anda 3 satu-satunya layanan BRIlink yang ada di Desa Saotengnga Kecamatan Sinjai Tengah yang sudah beroperasi kurang lebih 3 (tiga) tahun. Keberadaan layanan Brilink ini memang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat selaku konsumen pengguna layanan transaksi namun dibalik itu warga merasa terbebani dengan tingginya biaya admin sekali transaksi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa BRILink adalah layanan perbankan yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui agen-agen yang bekerja sama dengan BRI, sehingga keberadaan BRILink betul-betul membantu masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor bank.
Manfaat BRILink, ini dapat memberikan akses layanan keuangan yang sama kepada masyarakat di daerah terpencil karena BRILink merupakan perluasan layanan BRI dimana BRI bekerjasama dengan nasabah BRI sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan masyarakat.
Masyarakat di pedesaan umumnya memiliki pemahaman yang kurang jelas dan tidak mengetahui tentang berapa biaya transfer antar bank yang telah diberlakukan secara sah.
Untuk mengetahui biaya administrasi yang berlaku untuk setiap metode. Setiap transaksi transfer antar bank akan dikenakan biaya admin. Dikutip dari laman resmi BRI, untuk biaya transfer antar-bank, termasuk biaya admin BRI ke Mandiri ditetapkan sebesar Rp 6.500 per transaksi. Biaya admin transfer BRI ke Mandiri sebesar Rp 6.500 itu juga berlaku untuk transaksi transfer yang dilakukan di jaringan ATM Artajasa (ATM Bersama), Prima, dan Link.
Selain dikeluhkan warga dengan besaran tarif transaksi transfer yang selama ini menggunakan layanan transaksi di BRIlink Anda 3 yang ada di Desa Saotengnga Kecamatan Sinjai Tengah. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus kepada pihak yang berwenang untuk menertibkan dan mengawasi sistem pemberlakuan besaran tarif transaksi transfer dana agar tidak merugikan dan membebani nasabah yang sebenarnya tidak sesuai dengan biaya yang telah diberlakukan secara sah.
(Red.037).
