SERANG – Dua pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik Pt Pasifik Cahaya Asia di Kawasan industri Buditexindo, Desa Junti, kecamatan Jawilan diringkus Unit Reskrim Polsek Jawilan polres Serang. 2 Pelaku tersebut berinisial JI (28) warga Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, dan FA (20) warga desa Mander, kecamatan Bandung, kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, pelaku melakukan aksi kriminalitasnya pada tanggal 08 mei 2026 di dalam pabrik yang diketahui kedua Pelaku merupakan Karyawan harian di Perusahaan tersebut.

“Pada hari Rabu tgl 27 Mei 2026 jam 14.00 wib Anggota Unit Reskrim Polsek Jawilan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Arief Rifai, melakukan Penyelidikan di TKP dan Darkum Serang lainnya, kemudian dari hasil Penyelidikan, didapat informasi dan petunjuk bahwa yang diduga sebagai Pelaku Pencurian berjumlah 2 (dua) orang hal tersebut diperkuat adanya rekaman cctv perusahaan yang terlihat gerak gerik dua pelaku mencurigakan di area pabrik,” kata Kapolsek.

Tak butuh lama, anggota unit Reskrim Polsek Jawilan bergerak menangkap kedua pelaku, dan berhasil diringkus di kediaman kedua pelaku beserta barang bukti yang dicuri.

“Kemudian Team langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap Kedua Pelaku selanjutnya keduanya berhasil ditangkap di kediamannya masing masing berikut barang buktinya. Selanjutnya kedua pelaku tersebut dibawa ke Polsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan bahwa Kedua Pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan pencurian,” pungkasnya.

Kepada polisi pelaku nekad melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan satu mesin gerinda, Potongan kabel, dan pisau Carter, atas perbuatannya pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 477 KUHPidana dengan hukum 4 tahun penjara.