Kabupaten Semarang, Diksiber id// Senin, 22 Juni 2026 – Polemik tambang galian C di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terus memanas. Masalah ini mendapat perhatian luas dari publik. Sebelumnya, pada Selasa 16 Juni 2026 media ramai memberitakan protes warga terkait jalan desa yang rusak parah akibat truk tambang. Investigasi susulan pada Kamis 18 Juni 2026 justru mengungkap masalah baru yang memicu dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penerbitan izin tambang.

Merujuk pemberitaan 16 Juni 2026, kegiatan tambang yang dikelola sebelumnya telah jadi sorotan. Publik mempertanyakan operasional dump truck yang diduga mengangkut muatan berlebih tanpa terpal penutup. Akibatnya material berserakan di jalan umum, debu tebal mengganggu warga, dan kondisi jalan desa makin hancur.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang sudah memberi ultimatum keras agar perusahaan bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak. DPRD memberi tenggat waktu sampai Juli 2026 dan menegaskan akan mengevaluasi izin jika perusahaan tidak menunaikan kewajiban sosial terhadap warga terdampak.

Namun persoalan tidak berhenti di dampak operasional.

Kamis 18 Juni 2026, tim investigasi dari sejumlah media menemukan fakta baru di lapangan yang mempertanyakan legalitas wilayah tambang tersebut.

Tarno, pengelola lapangan, menunjukkan dokumen SIPB milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung dengan luasan izin sekitar 5,48 hektare. Menurut Tarno, dua titik tambang yang beroperasi sekarang masih tercakup dalam satu izin resmi dan satu koordinat.

Namun saat tim menyisir area di antara dua titik tambang aktif, ditemukan satu bidang tanah yang belum berhasil dibebaskan pihak pengelola.

Tarno mengakui pemilik tanah di lokasi itu belum mau melepas lahannya karena belum sepakat soal harga. Artinya, proses pembebasan lahan belum rampung.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan soal verifikasi administrasi oleh instansi berwenang saat SIPB diterbitkan. Sebab di dalam area yang diklaim masuk izin, ternyata masih ada lahan yang belum sepenuhnya dikuasai perusahaan.

Saat peninjauan, tim juga melihat aktivitas tambang cukup padat. Tercatat empat unit excavator berukuran besar sedang beroperasi mengeruk material di lokasi.

Terkait pasokan dan pemakaian solar industri untuk alat berat, Tarno menyebut pengadaan serta distribusi BBM industri bukan urusan pihaknya secara langsung.

Ia menjelaskan di lokasi bahwa seluruh kebutuhan bahan bakar alat berat merupakan tanggung jawab PT IND selaku pemilik alat berat yang dipakai di tambang tersebut.

Pernyataan itu memicu pertanyaan lebih jauh mengenai rantai distribusi BBM industri untuk tambang, termasuk mekanisme pengadaan dan pihak yang bertanggung jawab atas suplai energi alat berat di lapangan.

Di sisi lain, keluhan warga soal dampak tambang makin banyak. Warga melaporkan jalan desa rusak akibat lalu lintas dump truck bermuatan besar yang intens. Selain jalan rusak, debu pekat juga mengganggu aktivitas harian warga.

Publik kini mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah, terutama instansi terkait. Bukan hanya soal legalitas lahan tambang, tetapi juga kepatuhan operasional, dampak lingkungan, penggunaan fasilitas umum, hingga semua kegiatan penunjang di lokasi.

Fakta yang jadi sorotan:

  • Dua titik tambang dinyatakan masuk satu izin SIPB.
  • Ada bidang tanah di tengah area izin yang belum dibebaskan.
  • Pengelola membenarkan pembebasan lahan belum tuntas.
  • Empat excavator besar beroperasi di area tambang.
  • Pengelola menyatakan distribusi solar industri tanggung jawab PT IND sebagai pemilik alat berat.
  • Muncul dugaan verifikasi administrasi izin oleh Dinas ESDM kurang ketat.
  • Warga mengeluh jalan rusak karena truk tambang.
  • Debu dan dampak lingkungan mulai dirasakan warga.
  • Pemerintah didesak mengevaluasi legalitas dan seluruh kegiatan operasional tambang.

Kasus tambang di Desa Delik kini meluas. Isunya tidak lagi sebatas izin, tetapi juga menyangkut fungsi pengawasan pemerintah, kepatuhan administrasi, dampak sosial ke masyarakat, serta berbagai aspek operasional di lapangan yang perlu ditindaklanjuti serius oleh pihak berwenang.

-(RED/ TIM)