SERANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat sebanyak 116 desa telah menerapkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis digital melalui program inovasi AKU DESA (Administrasi Kependudukan Digital di Desa).
“Program ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital untuk mendekatkan akses kepada masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Sukristyorini, Rabu (15/4/2026) kemarin.
Sukristyorini mengatakan AKU DESA merupakan program 100 hari kerja yang mulai dijalankan sejak Februari 2026. Melalui program ini, desa ditunjuk sebagai mitra pelayanan adminduk agar masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.
“Desa bisa melayani masyarakat sesuai wilayahnya masing-masing. Tidak ada lagi hambatan akses karena layanan sudah masuk melalui sistem digital,” ujarnya.
Hingga saat ini, 116 desa telah memiliki akun layanan AKU DESA Digital. Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan seluruh 326 desa dapat bergabung sebagai mitra layanan hingga akhir Desember 2026.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola, menjelaskan setiap desa menunjuk petugas admin yang ditetapkan oleh kepala desa dan wajib menandatangani komitmen kerahasiaan data. Para admin kemudian akan mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan sistem aplikasi layanan.
“Petugas desa akan kami latih langsung agar dapat mengajukan layanan melalui aplikasi. Semua proses sudah berbasis digital,” katanya.
Hani menambahkan, Disdukcapil terus melakukan sosialisasi ke pemerintah kecamatan, desa, serta melalui media sosial untuk mempercepat perluasan program. Ia juga memastikan layanan adminduk melalui AKU DESA tidak dipungut biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara lebih cepat, dengan hasil yang dapat diunduh secara digital atau dicetak melalui pemerintah desa,” pungkasnya.
