SERANG,–Sebanyak 611 pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dari 29 kecamatan mengikuti seleksi tahap pertama Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Serang Tahun 2025.

Seleksi tahap pertama ini berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dibuka langsung oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna, di Lapangan Tenis Indoor Setda Kabupaten Serang pada Rabu, 19 Februari 2025.

Kepala Bidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Ekososbud, dan Agama pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang, Anton Hermawanto, menyatakan bahwa tes dilakukan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Hari ini adalah seleksi TWK dengan sistem gugur. Jumlah pesertanya 611 orang dari total pendaftar 799 peserta setelah melalui tes administrasi,” ujar Anton di sela-sela proses seleksi berlangsung.

Dijelaskan Anton, dari hasil tes CAT ini, akan dipilih 65 anggota Paskibraka yang terdiri dari 10 peserta untuk tingkat Provinsi Banten dan tingkat Nasional. Dalam proses CAT, peserta diberikan waktu 90 menit untuk menjawab 20 soal TWK yang mencakup berbagai topik, termasuk Pancasila dan pengetahuan kebangsaan lainnya.

Setelah TWK, peserta akan mengikuti Tes Intelegensi Umum (TIU) pada Kamis, 20 Februari 2025, serta tes kesehatan dan parade pada Sabtu, 22 Februari 2025. Anton mengungkapkan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak peserta gugur pada tes kesehatan dan parade, terutama terkait dengan tinggi badan yang tidak memenuhi syarat.

Setelah rangkaian seleksi tersebut, kata Anton, akan diumumkan 65 peserta yang lolos, terdiri dari 10 untuk Paskibraka tingkat Provinsi dan Nasional, serta 55 untuk tingkat Kabupaten Serang. Passing grade yang ditetapkan adalah 70, bagi peserta dengan nilai di bawah 70 dinyatakan tidak lolos.

Pada tahap seleksi administrasi, ratusan peserta dinyatakan gugur karena berkas yang dilampirkan tidak sesuai atau kurang lengkap. “Mayoritas peserta tidak melampirkan surat keterangan kesehatan dari puskesmas setempat, dan beberapa mengunggah dokumen Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai, sehingga gagal pada tahap ini,” paparnya.