SERANG – Personel Polsek Jawilan Polres Serang melaksakan penertiban truk yang parkir liar (Parli) sembarang tempat di bahu jalan raya Cikande Rangkasbitung, tepatnya di Wilayah hukum polsek Jawilan, Sabtu pagi (19/9/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan parkir liar tersebut.
Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk mengantisipasi kemacetan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut. Menurutnya, keberadaan armada truk di sepanjang bahu jalan raya Cikande rangkasbitung sangat berisiko, dan kerap berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.
“Petugas memberikan imbauan kepada para pengemudi truk agar tidak parkir di badan jalan karena sangat membahayakan pengguna jalan lain. Namun, di lapangan masih ditemukan sopir yang membandel,” ujar AKP Erwan Nurwanda.
Selain masalah keselamatan, Kapolsek menegaskan bahwa penertiban ini juga berkaitan dengan pengawasan jam operasional kendaraan berat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten.
“Keberadaan truk yang terparkir liar sering kali menghambat arus lalu lintas dan memicu kecelakaan. Kami juga mengingatkan para pengemudi untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai Perda yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek turut mengimbau para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Ia meminta mereka agar rutin mengingatkan para sopir untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
“Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Jawilan Polres Serang dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum kami,” pungkasnya.
