KOTA SERANG — Andra Soni merombak struktur birokrasi dengan melantik 132 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Namun, pelantikan ini dibarengi peringatan keras: kinerja ASN akan diawasi ketat dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu.
Pelantikan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ini disebut bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan langkah strategis untuk mempercepat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Gubernur menegaskan, seluruh pejabat yang baru dilantik harus langsung bergerak cepat, adaptif, dan responsif dalam menjalankan program prioritas daerah. Ia juga menekankan bahwa jabatan bukanlah hak, melainkan amanah yang bisa dicabut jika tidak menunjukkan kinerja optimal.
“Setiap ASN harus siap ditempatkan di mana saja dan bekerja di mana saja. Saya akan terus memantau dan mengevaluasi,” tegasnya, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, Andra Soni meminta seluruh perangkat daerah memperkuat inovasi dan kolaborasi lintas sektor guna memastikan target pembangunan tercapai sesuai perencanaan.
Pelantikan ini dilakukan melalui sistem manajemen talenta dengan komposisi 58 rotasi-mutasi dan 74 promosi jabatan, serta telah mendapatkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Banten tengah mendorong reformasi birokrasi yang lebih tegas, terukur, dan berorientasi pada hasil.
