PONTIANAK — Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Polri menangani ratusan laporan terkait kebakaran yang mencakup ribuan hektare lahan, baik dalam perkara perorangan maupun korporasi.

Asep menegaskan, penyidik menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, penyidik menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation dalam mengungkap perkara karhutla.

“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ribuan Hektare Lahan Masuk Penanganan Perkara

Dalam perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak dengan 68 laporan, disusul Polda Riau sebanyak 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Data tersebut menunjukkan besarnya cakupan penanganan perkara perorangan di sejumlah wilayah yang menghadapi kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, penyidik menangani 104 laporan polisi dalam perkara korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat perusahaan memiliki status penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Angka tersebut menggambarkan skala lahan yang tercakup dalam penanganan perkara korporasi, meski luas lahan terbakar tidak dengan sendirinya membuktikan tanggung jawab hukum setiap perusahaan.

Penetapan tersangka tetap harus merujuk pada hasil penyidikan dan alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana terhadap masing-masing pihak.

Penyidik Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi

Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.

Rekomendasi tersebut mengacu pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator yang berkaitan dengan penanganan kebakaran di wilayah usaha.

Indikator yang disebutkan meliputi kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Rekomendasi pencabutan izin merupakan langkah administratif yang berbeda dari penetapan tersangka dalam proses pidana.

Informasi yang disampaikan dalam konferensi pers belum merinci identitas 23 korporasi yang menerima rekomendasi tersebut maupun status tindak lanjut setiap rekomendasi.

Karena itu, belum tersedia keterangan terperinci mengenai perusahaan mana saja yang izinnya telah dicabut atau yang masih menjalani proses evaluasi.

Kejelasan status tersebut penting untuk membedakan rekomendasi penyidik dari keputusan administratif yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.

Polri Kerahkan Personel untuk Penindakan dan Pencegahan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat menindaklanjuti arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan dan memastikan perkembangan penanganan perkara.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait,” ujar Trunoyudo.

Ia menekankan perlunya menggabungkan langkah pencegahan dengan penindakan agar kebakaran serupa tidak terus berulang.

“Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” katanya.

Untuk mendukung upaya tersebut, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob.

Polri juga menyiapkan 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.

Selain itu, Polri memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang menjalankan tugas di lapangan.

Namun, keterangan yang tersedia belum merinci wilayah penempatan seluruh personel, jumlah warga penerima layanan medis, maupun bentuk edukasi yang telah terlaksana.

Rincian tersebut diperlukan untuk menilai cakupan pelaksanaan upaya pencegahan dan dukungan terhadap masyarakat terdampak.

Masyarakat Diimbau Tidak Membakar Lahan

Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena praktik tersebut dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

Polri juga mengajak masyarakat, pemerintah daerah, TNI, kementerian, lembaga, serta unsur terkait untuk memperkuat upaya perlindungan lingkungan.

Dalam penanganan perkara, penyidik akan terus mengembangkan kasus perorangan maupun korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.

Penegakan hukum tersebut menjadi salah satu langkah untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum terkait karhutla.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah karena proses hukum masih harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Publik juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, tindak lanjut rekomendasi pencabutan izin, serta langkah pencegahan di wilayah rawan kebakaran.

Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga membutuhkan pencegahan yang konsisten dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pengendalian kebakaran.