SERANG – Puluhan lapak liar milik pedagang di jalan raya nasional Cikande Rangkas Bitung (Cirabit) tepatnya depan ruko Mambo, desa Cikande, Kabupaten Serang di bongkar Satuan Pamong Praja (Satpol PP), pembongkaran dilakukan pada Kamis 7 Mei 2026.

Pedagang tampak pasrah, saat puluhan petugas gabungan yakni Satpol PP Kabupaten Serang, TNI Polri, dan unsur muspika kecamatan Cikande.

Apresiasi warga di tujukan kepada petugas gabungan saat membongkar puluhan pedagang liar, Karena berjualan di pinggir jalan raya nasional Cirabit bahkan saat berdagang para pedagang menggunakan 2 jalur jalan hingga menyebabkan kemacetan panjang bila pagi hari.

“Kami apresiasi petugas satpol PP dan petugas gabungan lainya membongkar puluhan lapak liar di depan pasar Mambo, semoga pedagang tidak berjualan di pinggir jalan karena menyebabkan kemacetan panjang,” ucap Ahmad pengguna jalan.

Sementara itu Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban umum (Kabid Trantibum) Bakhtiar mengatakan, penertiban dilakukan karena adanya laporan masyarakat.

“Kami dapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas pedagang yang berdagang di pinggir jalan raya nasional Cikande Rangkas Bitung, hingga menggunakan dua jalur jalan menyebabkan terjadinya kemacetan panjang, atas itu kami melakukan penertiban yang sebelumnya sudah kami lakukan tahapan pemberitahuan kepada para pedagang yang berjualan di pinggir jalan raya,” ujar Bakhtiar.

“Kami menghimbau kepada seluruh pedagang yang berjualan di pinggir jalan raya nasional Cikande Rangkasbitung untuk tidak kembali berjualan di depan ruko mambo, karena melanggar ketertiban umum, bila kembali melanggar kami akan melakukan pembongkaran kembali,” pungkas Bakhtiar mantan Sekmat Anyer.