KRITIK TERHADAP PROGRAM DAN NARASI “LABUHANBATU CERDAS BERSINAR – MENATA KOTA MEMBANGUN DESA” Oleh: Arif Hakiki Hasibuan
Labuhanbatu – Program dan slogan “Labuhanbatu Cerdas Bersinar – Menata Kota Membangun Desa” seharusnya tidak hanya menjadi jargon politik dan pencitraan pemerintahan semata. Pemerintah daerah wajib membuktikan implementasi nyata sesuai amanat peraturan perundang-undangan, bukan sekadar retorika tanpa dampak konkret bagi masyarakat kecil, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat desa di Labuhanbatu.9/5/2026.
Jika sampai hari ini masih terdapat ketimpangan pembangunan desa, buruknya infrastruktur, lemahnya pemberdayaan UMKM, minimnya lapangan kerja, serta rendahnya transparansi anggaran daerah, maka slogan tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan moral.
DASAR KRITIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG:
1. Kewajiban Pemerintah Daerah Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa:
“Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.”
Artinya, apabila pembangunan hanya berfokus pada pencitraan kota sementara desa tertinggal, UMKM tidak berkembang, dan masyarakat kecil tidak merasakan kesejahteraan, maka pemerintah daerah dapat dinilai gagal menjalankan amanat pembangunan daerah secara menyeluruh.
2. Desa Bukan Objek Politik, Tetapi Subjek Pembangunan
Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan:
“Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.”
Namun fakta di lapangan masih banyak desa mengalami:
jalan rusak,
minim penerangan,
akses ekonomi lemah,
bantuan UMKM tidak merata,
serta rendahnya pendampingan usaha masyarakat.
Maka slogan “Membangun Desa” tidak boleh menjadi kalimat kosong tanpa ukuran keberhasilan yang jelas dan transparan.
3. Pemerintah Wajib Transparan dan Akuntabel
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan asas:
kepastian hukum,
keterbukaan,
akuntabilitas,
proporsionalitas,
profesionalitas.
Apabila masyarakat tidak mengetahui secara jelas:
penggunaan APBD,
prioritas pembangunan,
realisasi program desa,
maupun dampak ekonomi terhadap rakyat,
maka pemerintah daerah patut dikritik karena tidak menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan terbuka.
4. Pelayanan Publik Adalah Hak Rakyat
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan pelayanan publik harus berdasarkan:
kepentingan umum,
kepastian hukum,
kesetaraan hak,
profesionalitas,
partisipatif,
akuntabilitas.
Jika masyarakat masih dipersulit dalam:
pengurusan izin usaha,
akses bantuan,
pelayanan administrasi,
atau fasilitas ekonomi,
maka pemerintah daerah belum layak mengklaim diri sebagai daerah yang “Cerdas Bersinar”.
5. UMKM Harus Menjadi Prioritas, Bukan Sekadar Pelengkap
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM menyatakan pemerintah wajib:
menumbuhkan iklim usaha,
memberikan perlindungan,
pemberdayaan,
pengembangan UMKM secara adil dan transparan.
Namun bila pelaku UMKM masih kesulitan:
akses modal,
pemasaran,
pelatihan,
legalitas usaha,
hingga minim perhatian pemerintah,
maka pembangunan ekonomi daerah sesungguhnya belum berpihak kepada rakyat kecil.
PERNYATAAN SIKAP
Kami menilai slogan “Labuhanbatu Cerdas Bersinar – Menata Kota Membangun Desa” harus dievaluasi secara serius karena rakyat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar narasi politik.
Pemerintah daerah wajib:
Membuka secara transparan capaian pembangunan.
Memprioritaskan pemberdayaan ekonomi rakyat dan UMKM.
Menghentikan pembangunan yang hanya bersifat seremonial.
Menjamin pemerataan pembangunan desa.
Melibatkan masyarakat dan pelaku usaha kecil dalam perencanaan pembangunan daerah.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya slogan, melainkan seberapa besar rakyat merasakan keadilan, kesejahteraan, dan perubahan nyata dalam kehidupan sehari-hari.Arif Hakiki Hasibuan
Ketua Umum Dewan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Labuhanbatu.
