Blitar – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Perpanjangan ini diumumkan dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.
Perpanjangan dilakukan karena masih banyak peserta yang belum menyelesaikan pengisian DRH. Dengan penyesuaian jadwal baru, pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025, sementara pengusulan NI hingga 25 September 2025. Penetapan Nomor Induk PPPK (NI) tetap sesuai jadwal awal, yaitu antara 30 Agustus hingga 30 September 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, mengingatkan kepada seluruh peserta PPPK Paruh Waktu untuk segera melengkapi persyaratan administrasi mereka.
“Ini kesempatan terakhir untuk menyelesaikan pengisian DRH dan dokumen pendukung lainnya. Setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) keluar, proses selanjutnya adalah pembuatan SK atau kontrak kerja,” ungkap Achmad, Senin (15/9/2025).
Bagi peserta yang belum menerima SKCK asli, dapat sementara menggunakan surat pengurusan dari Polsek setempat. Namun, SKCK asli tetap wajib diserahkan setelah Nomor Induk PPPK ditetapkan.
Achmad Budi Hartawan menambahkan, BKPSDM Kabupaten Blitar siap mendampingi peserta yang mengalami kendala administrasi dalam proses pengisian DRH dan pengusulan NI. “Kami terus berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan seluruh peserta dapat menyelesaikan administrasi dengan lancar dan tidak ada yang tertinggal,” tambahnya.
Lanjut,” Dengan perpanjangan jadwal ini, BKN memberikan kesempatan lebih luas bagi peserta PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia untuk melengkapi persyaratan administrasi, memastikan bahwa penetapan NI PPPK dapat berjalan sesuai rencana hingga akhir September 2025,” ujarnya.
