Lampung, Diksiber – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai puluhan miliar rupiah, yang mencakup 11.235,51 gram sabu, 770 gram ganja, dan 14 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 11 kasus berbeda yang telah ditangani.

Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka di Lapangan Panggung Satpol PP Pemprov Lampung, Komplek Kantor Gubernur Lampung. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya menggunakan alat Narcotest dan TruNarc di hadapan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk memastikan keotentikannya. Setelah dinyatakan positif, narkotika tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan incinerator.

Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting, menegaskan bahwa pemusnahan terbuka ini merupakan bentuk akuntabilitas dan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Ia membeberkan mengapa Lampung menjadi sasaran empuk para bandar narkotika.

“Provinsi Lampung memiliki posisi strategis dan kerap dimanfaatkan pelaku tindak pidana narkoba sebagai jalur perlintasan sekaligus pasar peredaran gelap,” ujar Ginting. “Para pelaku melihat bahwa Lampung memiliki daya beli yang dinilai tinggi, sehingga menjadi sasaran empuk peredaran barang haram.”

Lebih lanjut, Ginting mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi menciptakan Lampung yang bersih dari narkoba. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap generasi muda dari jerat narkotika yang dapat menghancurkan masa depan.

“Segala daya dan upaya harus kita kerahkan demi melindungi generasi muda dari jeratan narkotika yang dapat merusak moral dan masa depan bangsa,” tegasnya. Gerakan bersama ini diharapkan dapat memperkuat semangat seluruh pihak dalam upaya pemberantasan narkoba di bumi ruai jurai.