BEKASI – Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Kota Bekasi baru mencakup 49,12 persen dari sekitar 1,14 juta angkatan kerja.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, S.E., M.M., kepada awak media, Jumat (2/10/2026).
Menurut Fauzan, angka kepesertaan saat ini masih didominasi pekerja formal atau penerima upah.
Jumlah pekerja formal yang terlindungi mencapai sekitar 425.000 orang. Sementara peserta dari sektor informal atau bukan penerima upah sekitar 94.000 orang.
Kelompok pekerja mandiri seperti misalnya pedagang, pengemudi ojek online, freelancer.
Fauzan mengatakan perluasan kepesertaan pekerja informal menjadi salah satu fokus BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri secara individu maupun melalui komunitas atau kelompok pekerja.
“Seluruh pekerja itu wajib terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fauzan.
BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi juga mencatat pembayaran manfaat kepada peserta mencapai sekitar Rp958 miliar sepanjang 2026.
Nilai pembayaran tersebut masih berpotensi meningkat hingga akhir tahun seiring dengan bertambahnya pengajuan manfaat peserta.
Program perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dari pembayaran manfaat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat pendidikan kepada 2.443 anak dengan nilai sekitar Rp11,2 miliar.
Sementara itu, jumlah perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Bekasi mencapai 9.328 perusahaan.
Untuk pekerja bukan penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan keringanan iuran pada 2026.
Iuran bagi pekerja mandiri dalam skema tersebut mulai dari Rp8.400 per bulan (program relaksasi 50% hingga akhir Desember 2026). Angka itu lebih rendah dari iuran minimum normal sebesar Rp16.800 per bulan.
Sektor konstruksi menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian karena memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup segmen pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pekerja pada sektor Jasa Konstruksi (Jakon).
Berdasarkan keterangan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, masih terdapat lebih dari separuh angkatan kerja yang belum terlindungi jika dibandingkan dengan total sekitar 1,14 juta angkatan kerja.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal, pekerja mandiri, pedagang, dan pengemudi ojek online.
Keterangan tersebut disampaikan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Ahmad Fauzan, S.E., M.M., kepada awak media. Data dan penjelasan BPJS Ketenagakerjaan menjadi dasar pemberitaan terkait kondisi perlindungan pekerja di Kota Bekasi.
Redpel Gusti suryo wigatyo.
