KENDARI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Sulawesi Tenggara membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola aset negara. Sebanyak 3.092 unit alsintan dengan nilai mencapai Rp112,46 miliar tercatat belum memiliki laporan pemanfaatan, meski bantuan tersebut telah disalurkan kepada kelompok tani sejak tahun 2020 hingga 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan bantuan pemerintah di sektor pertanian. Dari total 3.981 unit alsintan senilai Rp152,03 miliar yang disalurkan selama enam tahun terakhir, hanya 889 unit dengan nilai Rp39,56 miliar yang tercatat memiliki laporan pemanfaatan.
Artinya, secara administratif sekitar 78 persen bantuan alsintan yang dibiayai negara belum dapat dipastikan pemanfaatannya.
Meski temuan BPK belum serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana atau hilangnya aset negara, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas sistem pengawasan, pendataan, dan pertanggungjawaban terhadap ribuan aset yang telah diserahkan kepada kelompok tani.
Ketika Administrasi Kehilangan Jejak Aset
Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 71/KPTS/RC.210/B/12/2024 secara tegas mengatur bahwa monitoring dan evaluasi bantuan wajib dilakukan sejak tahap perencanaan, pengadaan, penyaluran, hingga pemanfaatan bantuan.
Namun hasil audit BPK justru menunjukkan masih banyak bantuan yang belum dilengkapi laporan pemanfaatan.
Rinciannya meliputi:
Tahun 2020: 600 unit senilai Rp17,62 miliar.
Tahun 2021: 491 unit senilai Rp18,54 miliar.
Tahun 2022: 390 unit senilai Rp14,11 miliar.
Tahun 2023: 491 unit senilai Rp25,89 miliar.
Tahun 2024: 748 unit senilai Rp19,17 miliar.
Tahun 2025: 372 unit senilai Rp17,11 miliar.
Pola tersebut menunjukkan persoalan tidak terjadi pada satu tahun anggaran tertentu, melainkan berlangsung secara berkelanjutan selama beberapa periode pemerintahan dan pergantian pimpinan organisasi perangkat daerah.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik: apakah lemahnya pelaporan hanya persoalan administrasi, atau justru mencerminkan belum optimalnya sistem pengawasan terhadap aset negara yang telah disalurkan kepada masyarakat?
Pergantian Pimpinan, Pengawasan Tetap Dipertanyakan
Selama rentang penyaluran bantuan tersebut, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara telah mengalami pergantian kepemimpinan.
Pada awal 2023, jabatan kepala dinas masih dipegang Muhammad Djudul, kemudian beralih kepada La Ode Muhammad Rusdin Jaya pada Februari 2023. Saat ini dinas tersebut dipimpin Prof. Dr. Ir. Muhammad Taufik, M.Si.
Pergantian pejabat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan sistem pengawasan, mekanisme serah terima data, serta pengendalian aset yang telah disalurkan sejak tahun 2020.
Saat dimintai tanggapan mengenai temuan BPK, mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya, justru mempertanyakan asal program bantuan tersebut.
“Ko taukah itu alsintan dari tahun 2020-2025 dari mana sumbernya? Dan saya jadi kadis pertanian mulai tahun berapa sampai tahun berapa?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya penekanan bahwa penyaluran bantuan berlangsung lintas periode kepemimpinan. Namun di sisi lain, publik tetap menaruh perhatian pada keberlanjutan sistem administrasi dan pengawasan aset di lingkungan dinas.
Di Mana Ribuan Alsintan Itu Berada?
Investigasi kini mengarah pada sebaran bantuan di berbagai kabupaten, di antaranya Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Timur, Bombana, Muna, Muna Barat, serta sejumlah daerah lain di Sulawesi Tenggara.
Hingga kini, daftar lengkap penerima bantuan beserta kondisi aktual kelompok tani penerima belum dipublikasikan secara menyeluruh.
Akibatnya, sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab:
Apakah seluruh kelompok tani penerima masih aktif?
Apakah alsintan masih berada di lokasi sebagaimana tercatat dalam dokumen penyaluran?
Apakah seluruh bantuan dimanfaatkan sesuai peruntukannya?
Ataukah terdapat aset yang rusak, berpindah tangan, atau tidak lagi dapat ditelusuri keberadaannya?
BPK dalam laporannya tidak menyatakan bahwa aset tersebut hilang. Namun ketiadaan laporan pemanfaatan dalam jumlah besar menjadi indikator bahwa sistem pengendalian dan monitoring memerlukan pembenahan.
Desakan Audit Fisik dan Transparansi
Ketua Divisi Investigasi GMBI Sulawesi Tenggara, Hendra, menilai temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius melalui verifikasi lapangan.
“Pertanyaan besarnya, di mana sebenarnya 3.092 unit alsintan senilai Rp112,46 miliar itu berada dan apakah benar dimanfaatkan oleh kelompok tani sebagaimana tujuan awal pemberian bantuan?” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka secara transparan daftar penerima bantuan agar masyarakat dapat ikut mengawasi keberadaan aset negara tersebut.
Kejati: Menunggu Hasil Verifikasi
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum mengambil kesimpulan hukum atas temuan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil verifikasi serta tindak lanjut dari instansi teknis.
“Hasil pemeriksaan BPK memuat rekomendasi perbaikan tata kelola. Kami tidak berspekulasi dan akan mengacu pada hasil verifikasi serta tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi teknis sesuai prosedur,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa temuan BPK masih berada pada ranah rekomendasi administratif dan memerlukan proses tindak lanjut sebelum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Akuntabilitas yang Dinanti Publik
Temuan BPK ini menjadi alarm bagi tata kelola bantuan pertanian di Sulawesi Tenggara. Nilai bantuan yang mencapai lebih dari Rp152 miliar menuntut sistem pengawasan yang mampu memastikan setiap aset benar-benar berada di tangan penerima yang berhak dan dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah daerah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui audit fisik, pembaruan data penerima, dan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan semata mengenai kelengkapan administrasi. Yang dipertaruhkan adalah akuntabilitas pengelolaan aset negara dan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
Pertanyaan yang hingga kini belum terjawab tetap menggantung: apakah 3.092 unit alsintan senilai Rp112,46 miliar itu masih dimanfaatkan oleh petani sebagaimana mestinya, atau justru menjadi potret lemahnya sistem pengawasan aset negara?
