SERANG –  Mendukung kelancaran arus lalu lintas, Unit Lantas Polsek Cikande Polres Serang melaksanakan pemasangan spanduk “Himbauan Dilarang Mangkal, Menaikan atau Menurunkan Penumpang Untuk Ojek dan Angkot” di perempatan Gorda, Desa Nambo Ilir, kecamatan Kibin,Kabupaten Serang. Senin (20/07/26).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Unit Lantas Polsek Cikande guna mengantisipasi terjadinya kemacetan dan penumpukan kendaraan, khususnya pada jam sibuk karyawan.

Kapolsek Cikande Kompol Rudikal Harto Kanajiri, melalui Kanit Lantas Polsek Cikande Ipda Suriat menjelaskan bahwa Jalan raya Serang Jakarta tepatnya di perempatan Gorda merupakan salah satu ruas jalan yang cukup padat, terutama saat  jam berangkat atau pulang karyawan pabrik.

Oleh karena itu, spanduk himbauan larangan mangkal, menaikan atau menurunkan penumpang untuk ojek dan agkot dipasang agar arus kendaraan tetap lancar, aman, dan tertib.

“Mengimbau kepada seluruh pengendara terutama ojek dan Sopir angkot untuk mematuhi rambu serta spanduk himbauan yang telah dipasang, serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas demi kenyamanan bersama,” Himbau Ipda Suriat.

Dengan adanya pemasangan spanduk himbauan ini, diharapkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum polsek Cikande Polres Serang dapat terjaga dengan baik.” tutur Kanit lantas Polsek Cikande Ipda Suriat.