SERANG, DIKSIBER.ID – Kekayaan alam yang dimiliki Kabupaten Serang menyimpan potensi besar untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, potensi tersebut perlu dikelola secara transparan agar manfaat ekonominya dapat kembali dirasakan warga melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Pendopo Bupati Serang, Selasa (27/10/2026).

Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan pengiriman mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari aktivitas tersebut.

Bagi pemerintah daerah, optimalisasi pajak bukan semata-mata persoalan menambah pendapatan. Penerimaan daerah yang dikelola dengan baik diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.

“Alhamdulillah, kita baru saja menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemkab Serang dengan KSOP Kelas I Banten. Ini adalah langkah bagi kita dalam mengoptimalkan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan atau pajak MBLB,” kata Ratu Rachmatuzakiyah.

Menurut Bupati yang akrab disapa Ratu Zakiyah itu, Kabupaten Serang memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk hasil pertambangan. Apabila dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan, potensi tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Ia menyoroti aktivitas pengiriman komoditas mineral bukan logam dan batuan melalui jalur laut, terutama di kawasan Bojonegara dan Puloampel, yang menjadi salah satu penggerak kegiatan ekonomi di Kabupaten Serang.

Namun, potensi ekonomi tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan dan tata kelola yang transparan serta akuntabel. Tanpa pengawasan yang memadai, penerimaan pajak daerah berisiko tidak mencerminkan aktivitas usaha yang sebenarnya.

Ratu Zakiyah menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak MBLB merupakan jenis pajak yang dihitung, dilaporkan, dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak.

Karena itu, kejujuran dan ketepatan waktu pelaporan menjadi faktor penting dalam memastikan kewajiban pajak dipenuhi sesuai ketentuan.

Dalam praktiknya, menurut dia, masih terdapat ruang untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan omzet oleh para wajib pajak. Pemerintah daerah pun perlu memastikan data yang dilaporkan sesuai dengan aktivitas pengiriman material di lapangan.