JAKARTA — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meraih Piagam Penghargaan Tata Kelola Desa 2026 dari DPP APDESI, atas kontribusinya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mendorong percepatan pembangunan desa di Kabupaten Serang.
Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan, dalam rangkaian Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP APDESI Periode 2026–2031 yang digelar di Auditorium Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Jakarta, Senin (16/2/2026) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Serang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, melalui Asisten Daerah (Asda) II Bidang Administrasi Pembangunan Kabupaten Serang, Febriyanto.
Rudy Suhartanto menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Ia menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah daerah dan pemerintahan desa yang selama ini terjalin solid.
“Kehadiran kami bersama Asda II dan para kepala desa menunjukkan komitmen Pemkab Serang untuk terus berjalan seiring dengan desa. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk semakin memperkuat sinergi demi mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera,” ujarnya.
Menurutnya, penghargaan tingkat nasional ini semakin menegaskan komitmen Pemkab Serang dalam menempatkan desa sebagai prioritas pembangunan. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintahan desa diharapkan mampu mendorong pembangunan yang merata, berkelanjutan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rakernas APDESI 2026 turut dihadiri jajaran pengurus pusat APDESI, perwakilan pemerintah pusat dan daerah, serta kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia. Selain pelantikan pengurus DPP APDESI periode 2026–2031, forum tersebut juga membahas isu strategis terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta pengembangan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Ketua Umum DPP APDESI Periode 2026–2031, Junaedh Mulyono, menegaskan bahwa kemajuan desa tidak dapat dilepaskan dari peran aktif pemerintah daerah.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Ketika pemerintah daerah memberikan dukungan yang konsisten, desa akan tumbuh menjadi kekuatan ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat,” katanya.
Rakernas APDESI Tahun 2026 mengusung tema “Konsolidasi APDESI dalam Sinergi Asta Cita dan Panca Nusantara”, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam menyukseskan agenda pembangunan nasional dari desa.
Dalam konteks regulasi, penguatan desa kini semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut memberikan ruang lebih luas bagi desa untuk mengelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat.
