SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerima audiensi dari Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, Jumat (26/9/2025). Dalam suasana penuh keakraban, Bupati menegaskan komitmennya untuk menampung dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan perwakilan serikat pekerja.
“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menerima audiensi dari serikat buruh dan pekerja. Ini menjadi pertemuan kedua kami, dan semua aspirasi telah kami dengarkan,” ujar Ratu Zakiyah kepada wartawan usai pertemuan.
Menurut Bupati, terdapat tujuh poin aspirasi utama yang disampaikan, salah satunya terkait penghapusan sistem outsourcing yang dinilai masih menimbulkan banyak persoalan di lapangan.
“Kami memahami dan menampung semua masukan. Pemerintah Kabupaten Serang berperan sebagai mediator dan fasilitator agar kesejahteraan serta kenyamanan kerja para buruh bisa terwujud, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif,” tegasnya.
Terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK), Ratu Zakiyah menyebutkan pembahasan masih menunggu proses lanjutan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten. “Sudah ada pembicaraan awal, dan nanti akan ditindaklanjuti oleh dewan pengupahan,” ujarnya.
Selain itu, para perwakilan serikat buruh juga mengusulkan agar Pemkab Serang menyediakan sekretariat ASPSB sebagai pusat komunikasi dan koordinasi organisasi. “Insya Allah akan kita carikan tempat yang layak, agar memudahkan komunikasi dan penyelesaian berbagai persoalan buruh di daerah,” tambah Bupati.
Dalam audiensi tersebut, turut mendampingi Bupati antara lain Sekda Zaldi Dhuhana, Staf Ahli Bupati Sugihardono, Asda II Febrianto, Kepala Disnakertrans Diana Ardhianty Utami, Kepala Bakesbangpol Epi Priatna, serta Kabag Hukum Setda Lalu Farhan Nugraha.
Sementara itu, Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah, mengaku puas dengan respon positif Bupati. Menurutnya, audiensi kali ini menjadi langkah nyata dalam memperjuangkan hak pekerja, terutama terkait sistem outsourcing.
“Prinsipnya kami merasa puas, karena aspirasi kami tersampaikan dengan baik. Kami mendorong agar sistem outsourcing dihapus seperti arahan Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hari Buruh lalu,” ujarnya.
Asep menambahkan, pelaksanaan outsourcing di Kabupaten Serang saat ini masih semrawut, terutama dalam hal pengupahan, norma kerja, dan jaminan sosial pekerja. “Banyak aturan yang tidak dijalankan oleh pihak perusahaan. Padahal itu kewajiban,” tegasnya.
ASPSB juga mendesak agar Pemkab Serang mengoptimalkan kinerja dua lembaga penting, yakni Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan, yang selama ini dinilai kurang aktif.
“Alhamdulillah, Bupati menyatakan akan memperkuat dua lembaga ini agar fungsi pengawasan dan pengambilan kebijakan ketenagakerjaan berjalan maksimal,” jelas Asep.
Meski pembahasan UMK 2026 belum dimulai, ASPSB memastikan pihaknya tengah melakukan survei independen harga pasar sebagai bahan perbandingan dalam perumusan upah yang adil.
