SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Serang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (12/2/2025). Rapat tersebut juga membahas penyampaian Raperda prakarsa DPRD.

Dua Raperda yang diusulkan Bupati Serang meliputi, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Dan Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani serta Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang.

Tatu menjelaskan, revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 diperlukan untuk memperkuat peran semua pihak dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat (linmas). Perubahan ini juga bertujuan untuk menegakkan Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

“Urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, serta linmas telah menjadi kewenangan daerah sesuai prinsip otonomi daerah. Oleh karena itu, Pemkab Serang perlu merumuskannya dalam kebijakan daerah melalui Perda,” ujar Tatu.

Terkait penyertaan modal pada Perumda Tirta Al Bantani dan BPR Serang, Tatu menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemkab Serang terus berupaya mendukung perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” katanya.

Saat ini, dua BUMD yang aktif di Kabupaten Serang adalah Perumda Tirta Al Bantani, yang bergerak di bidang pelayanan air minum, serta PT BPR Serang, yang berperan dalam mendukung inklusi keuangan di daerah.

“Keberadaan dua BUMD ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat Kabupaten Serang,” tambahnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, puluhan anggota dewan, Pj Sekda Rudy Suhartano, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyatakan bahwa setelah penyampaian Raperda dari bupati, agenda berikutnya adalah rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi serta jawaban bupati atas pandangan fraksi DPRD Kabupaten Serang.