PANDEGLANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang meminta seluruh developer perumahan di wilayah Kabupaten Pandeglang untuk segera mengubah mutasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada pemilik baru.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani, bahwa pihaknya telah mulai melakukan pendataan dan uji petik bersama tim audit BPK RI terkait perubahan mutasi SPPT PBB di wilayah Pandaglang.
“Kita sudah mulai mengimbau semua pengembang yang melaksanakan pembangunan perumahan di Kabupaten Pandeglang agar segera mengubah mutasi SPPT PBB kepada pemilik baru yang telah melakukan akad kredit,” ungkap Ramadani kepada media, pada Minggu (19/05/2025).
Ramadani mengatakan, selama ini SPPT PBB masih tercatat dalam satu gelondongan dan belum dipecah kepada wajib pajak (WP) masing-masing.
“Ada beberapa pengembang yang sudah mulai mengajukan, walaupun SPPT PBB-nya baru akan diterbitkan pada tahun 2026,” katanya.
Ia mengatakan, selama ini banyak perumahan di Kabupaten Pandeglang yang sudah terdata sebagai wajib pajak PBB hasil dari pemantauan Bapenda, antara lain di wilayah Cihaseum, Labuan, Majasari, Menes, Kaduhejo, dan sejumlah lokasi lainnya.
“Kita sudah mulai menyasar perumahan-perumahan tersebut. Contohnya di Majasari, jumlahnya cukup banyak, sekitar delapan perumahan sudah terdata,” katanya.
Ramadani menyebut pengajuan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) menjadi kendala utama dalam perubahan mutasi SPPT PBB di perumahan. Menurutnya, pengajuan SPOP harus dilakukan langsung oleh wajib pajak (WP), bukan developer.
“Kendalanya mereka tidak proaktif, karena SPOP itu harus ditandatangani oleh wajib pajak. Makanya, kami mendorong agar pengajuan dilakukan secara kolektif oleh developer, meskipun lampirannya tetap berdasarkan akad kredit masing-masing,” ujarnya.
Ramadani menjelaskan, dasar perubahan mutasi SPPT PBB sudah jelas, yaitu akad kredit dan transaksi pembelian rumah.
“Dari situ sebenarnya sudah bisa jadi dasar untuk melakukan mutasi SPPT,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB perumahan bisa mencapai ratusan juta pada 2026.
“Insyaallah bisa sampai ratusan juta, dan saya yakin akan bertambah. Mudah-mudahan bisa melebihi target,” imbuhnya.
