JAMBI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal yang merusak kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi.

Berdasarkan analisis geospasial, aktivitas tambang ilegal telah berdampak pada sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Temuan tersebut memperlihatkan ancaman serius terhadap kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian ekosistem Sumatera.

Satgas PKH menjalankan operasi atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI. Perintah tersebut menekankan penertiban secara tegas, terpadu, berkelanjutan, dan menyeluruh.

Operasi menyasar sejumlah titik pertambangan ilegal di Kabupaten Kerinci dan Merangin. Pemerintah tidak hanya menargetkan penghentian aktivitas penambangan, tetapi juga membidik jaringan yang menopang praktik ilegal tersebut.

Tiga Lokasi Menjadi Sasaran Operasi

Pada tahap awal, Satgas PKH mengerahkan tim secara serentak ke tiga lokasi yang teridentifikasi sebagai titik aktivitas tambang ilegal.

Lokasi pertama berada di Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Lokasi kedua mencakup Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin. Sementara lokasi ketiga berada di Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.

Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menjalankan operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal beserta jaringan pendukungnya.

Pada hari pertama, Wakil Komandan Satgas PKH memimpin langsung pergerakan tim di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci.

Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan di sejumlah titik pertambangan ilegal wilayah Kabupaten Merangin.

Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pemodal dan Jaringan Pendukung Ikut Dibidik

Penertiban kali ini tidak berhenti pada pekerja yang menjalankan aktivitas penambangan di lapangan.

Satgas PKH juga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut, termasuk pemodal, pengendali operasional, pemasok bahan bakar minyak (BBM), serta pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing.

Selain itu, tim terus menelusuri keberadaan alat berat yang digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal.

Langkah tersebut penting karena praktik pertambangan ilegal umumnya membutuhkan dukungan modal, peralatan, pasokan logistik, dan jaringan operasional.

Karena itu, penindakan terhadap pekerja lapangan saja tidak cukup untuk memutus keberlangsungan aktivitas tersebut.

Aparat penegak hukum perlu mengungkap rantai pendanaan, kepemilikan peralatan, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi kawasan konservasi.

Namun, setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Ancaman Kerusakan Ekosistem dan Penegakan Hukum

Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif.

Praktik tersebut berpotensi merusak tutupan hutan, mengganggu habitat satwa liar, mencemari sumber air, dan mengancam keseimbangan ekosistem.

Dampaknya juga dapat menjangkau masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada kelestarian lingkungan di sekitar kawasan TNKS.

Para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi ketentuan pidana dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut meliputi UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Penegak hukum juga dapat mengembangkan perkara berdasarkan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang apabila penyidik menemukan unsur pidana yang relevan.

Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, penertiban kawasan hutan tetap berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum.

Dengan demikian, keberhasilan operasi tidak cukup hanya diukur dari berhentinya aktivitas penambangan.

Aparat juga perlu memastikan seluruh jaringan yang menopang praktik ilegal tersebut terungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum.

Satgas PKH memastikan operasi berlanjut hingga seluruh titik pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi di kawasan TNKS wilayah Jambi memperoleh penertiban.

Penindakan ini menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam melindungi kawasan konservasi dari eksploitasi ilegal.

Sebab, menjaga TNKS bukan hanya menyelamatkan kawasan hutan, tetapi juga melindungi sumber air, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.