Bekasi – Kasus penimbunan minyak curah skala besar di Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi, mengundang kecurigaan publik atas dugaan “kekebalan hukum” pelaku. Ribuan liter minyak yang ditimbun di lokasi usaha milik seorang bernama Lubis diduga merupakan bagian dari praktik manipulasi pasokan dan harga di pasar lokal. Yang mengejutkan, pelaku terkesan leluasa beroperasi meski Bareskrim Polri sebelumnya gencar menindak praktik serupa di wilayah lain.

Saat dikonfirmasi, Lubis yang mengaku sebagai penanggung jawab usaha, mengakui tindakannya melanggar hukum: “Ya kami tahu salah, Bang. Tapi ini satu-satunya usaha yang bisa kami jalankan”. Namun, ia menghindar ketika ditanya soal hubungan dengan aparat penegak hukum. Sikap ini memperkuat spekulasi kolusi antara pelaku dan oknum petugas di wilayah tersebut.

Masyarakat setempat khawatir penimbunan minyak dalam skala besar berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan. Polsek Pondok Gede hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi tentang tindakan hukum terhadap kasus ini, padahal UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengancam sanksi pidana bagi pelaku penimbunan .

Kasus ini menyoroti dua masalah krusial, pertama lambannya penindakan oleh aparat setempat, berbeda dengan gencarnya operasi Bareskrim di wilayah lain. Dan kedua potensi mafia minyak yang melibatkan jaringan terstruktur, mengingat pelaku mengaku ‘berasal dari Jakarta Utara’ dan baru membuka usaha di Bekasi.

Warga mendesak Kapolsek Pondok Gede untuk transparan dalam penyidikan guna memulihkan kepercayaan publik. “Jika ada oknum aparat yang terlibat, harus ditindak tegas,” tegas seorang aktivis perlindungan konsumen yang enggan disebut namanya .

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Bekasi, terutama di tengah tingginya harga minyak goreng nasional.