Labuhanbatu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Petugas kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekira pukul 03.00 WIB di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam operasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAJA AMIN SIHOMBING alias AMIN (30).

Pelaku diketahui merupakan warga Dusun I Badarussalam, Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,68 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merek Oppo warna krem, satu buah sekop dari pipet, satu unit timbangan elektrik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp95 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto melalui tim yang melakukan penangkapan menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rantau Utara.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Pelaku juga menyebut mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bongkar Ranto, warga Rantauprapat.

Terhadap pria yang disebut sebagai pemasok tersebut, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.