SERANG — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang di Jalan Letnan Jidun No. 5, Lontar Baru, Kota Serang, Provinsi Banten, digeruduk massa dari LSM Komite Pengawasan Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) perwakilan Banten, Rabu (14/5/2025) lalu.
Aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam orasinya, LSM KPK Nusantara menuntut agar BPN Kabupaten Serang membuka informasi seluas-luasnya terkait pelaksanaan program PTSL, yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.
Mereka menuding terdapat indikasi maladministrasi, serta dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan pegawai honorer di lingkungan BPN.
Ketua LSM KPK Nusantara Wilayah Banten, Aminudin, menyebut bahwa banyak warga mengeluhkan lambannya proses penyelesaian sertifikat PTSL, bahkan hingga tahun 2025 masih banyak yang belum diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik hak.
“Program PTSL ini seharusnya membantu rakyat mendapatkan legalitas hak tanahnya secara cepat dan gratis, namun fakta di lapangan banyak sertifikat yang belum selesai. Ini yang menimbulkan kecurigaan,” kata Aminudin dalam keterangan tertulis yang diterima pewarta Diksiber.ID, pada Kamis 15 Mei 2025.
Ia juga merinci total anggaran program PTSL di Kabupaten Serang pada tahun 2018 hingga 2021 yang mencapai Rp38 miliar lebih, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2018: Rp7 miliar lebih untuk pengukuran dan pemetaan 40.000 bidang tanah
- Tahun 2019: Rp8,7 miliar lebih untuk pengukuran dan pemetaan 50.000 bidang
- Tahun 2020: Rp4,6 miliar lebih untuk tiga paket pengukuran dan informasi tanah sebanyak 30.000 bidang
- Tahun 2021: Rp17,5 miliar lebih untuk pengukuran dan pemetaan 460.068 bidang tanah
Jika digabung dengan anggaran di tingkat Kanwil BPN, total dana program PTSL untuk wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang mencapai lebih dari Rp44 miliar.
Aminudin menegaskan, jika dalam waktu 15 hari ke depan tidak ada penyelesaian atau tanggapan resmi dari ATR/BPN Kabupaten Serang, maka pihaknya akan melanjutkan aksi ke kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
“Kami siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat jika tidak ada niat baik dari ATR/BPN Kabupaten Serang untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan LSM KPK Nusantara.
