BEKASI – Manajemen Rumah Sakit Ananda Bekasi membantah tudingan kelalaian dalam penanganan pasien berinisial S dan mengklaim seluruh pelayanan medis telah mengikuti prosedur operasional standar (SOP).

Bantahan tersebut muncul melalui surat hak jawab Nomor 179/HMS-MKT/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026, sebagai tanggapan atas pemberitaan Diksiber.id pada Jumat (30/10/2026).

Pemberitaan sebelumnya mengangkat persoalan permintaan rekam medis pasien S melalui artikel berjudul “Rekam Medis Tak Kunjung Dikirim, Ada Apa dengan Manajemen RS Ananda?”.

Dalam suratnya, manajemen menyatakan telah melakukan audit internal dan evaluasi rekam klinis untuk meninjau pelayanan medis terhadap pasien.

Berdasarkan evaluasi tersebut, rumah sakit mengklaim tim dokter telah menjalankan penanganan sesuai prosedur dan standar pelayanan kesehatan.

Manajemen Jelaskan Penanganan dan Ketersediaan Ruang Perawatan

Manajemen RS Ananda menyebut tim dokter menangani pasien S pada 10 dan 28 September 2026.

Pihak rumah sakit menegaskan seluruh rangkaian penanganan pada kedua tanggal tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Khusus pelayanan pada 28 September 2026, manajemen menjelaskan pasien terlebih dahulu menerima penanganan awal di instalasi gawat darurat (IGD).

Namun, rumah sakit menyatakan kapasitas ruang perawatan saat itu penuh sehingga pasien belum dapat menempati ruang rawat inap.

Selain itu, manajemen mengklaim kondisi pasien berangsur membaik dan pihak rumah sakit telah memberikan edukasi mengenai ketersediaan ruang perawatan.

Persoalan Rekam Medis Masih Membutuhkan Penjelasan

Selain menjelaskan pelayanan medis, manajemen RS Ananda menegaskan kewajibannya menjaga kerahasiaan data klinis pasien.

Dalam surat hak jawab, rumah sakit merujuk Pasal 33 dan Pasal 35 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Manajemen menyatakan pembukaan isi rekam medis harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manajemen Sebut Telah Menanggapi Somasi Kuasa Hukum

Dalam surat yang sama, manajemen RS Ananda menyatakan telah menanggapi somasi dari kuasa hukum pasien berinisial S.

Pihak rumah sakit mengaku menerbitkan undangan klarifikasi dan menggelar pertemuan pada 30 Oktober 2026.

Menurut manajemen, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menjelaskan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.

Rumah sakit juga menegaskan keselamatan pasien tetap menjadi salah satu prioritas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Hak Jawab Tidak Menghapus Kebutuhan Konfirmasi

Manajemen RS Ananda Bekasi meminta redaksi memuat hak jawab secara utuh atau menjadikannya sebagai pembaruan pemberitaan.

Permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi memuat penjelasan rumah sakit sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab sekaligus memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

Meski demikian, pemuatan hak jawab tidak serta-merta menyelesaikan substansi persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Penilaian mengenai kesesuaian prosedur medis, kondisi pasien, serta pemenuhan permintaan rekam medis tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi pihak terkait.

Hingga naskah ini disusun, surat hak jawab yang diterima redaksi belum memuat rincian dokumen penyerahan rekam medis maupun penjelasan teknis mengenai proses pemenuhannya.

Karena itu, redaksi membuka ruang konfirmasi kepada kuasa hukum pasien S untuk menanggapi penjelasan manajemen.

Konfirmasi tersebut mencakup perkembangan permintaan rekam medis serta hasil pertemuan klarifikasi pada 30 Oktober 2026.

Diksiber.id akan terus menyajikan perkembangan persoalan ini berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan hasil konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak jawab dalam setiap perkembangan pemberitaan.