PANDEGLANG – Banyaknya dugaan parkir liar di wilayah Pandeglang Selatan, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang diharapkan bergerak cepat melakukan penertiban banyak dugaan parkir liar tersebut.
Dari informasi yang diperoleh bahwa pengelolaan retribusi parkir telah ke pihak tigakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada CV.Arga Pratama. Namun ditengarai masih banyak parkir liar di beberapa wilayah di Pandeglang Selatan seperti di Kecamatan Panimbang dan Labuan.
“Iya benar sejak Maret 2025 kami sebagai pihak ketiga mengelola retribusi PAD parkir di wilayah Pandeglang yang punya legalitas. Namun pada kenyataannya masih ada pembiaran parkir ilegal oleh pihak Dishub Pandeglang. Untuk itu, kami berharap pihak Dishub dan Pol PP melakukan penertiban parkir liar itu,” ungkap Jepri selaku Koordinator CV.Arga Pratama pihak ketiga yang mengelola retribusi PAD Parkir tersebut kepada media, pada Selasa (13/05/2025).
Jepri juga mengatakan, kondisi di lapangan pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap para juru parkir (Jukir) yang diduga ilegal di beberapa titik melakukan pungli tersebut, imbuhnya.
“Mestinya pihak dishub turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi dan jika tetap membandel bisa dilakukan tindakan razia bersama Sapol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda),” katanya.
Sementara diketahui jajaran Polsek Panimbang menggelar operasi premanisme di wilayah tersebut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panimbang IPDA Banu saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak memastikan bahwa mana parkir liar atau bukan.
“Soal parkir itu kewenangan Dishub Pandeglang, yang menentukan mana parkir liar atau yang resmi. Kegiatan kami hanya sifat nya himbauan saja,” ujarnya singkat.
Kepala Dishub Pandeglang, Rudiyanto hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut.
