PANDEGLANG – Para kepala desa atau Kades di Kabupaten Pandeglang, diduga di haruskan membayar jaringan internet oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, sebesar Rp 60 juta.
Jaringan internet tersebut merupakan program DPMPD Pandeglang, yang harus diikuti oleh semua desa di Pandeglang.
Salah seorang pelaksana jabatan (Pj) kepala desa di Pandeglang, yang enggan di sebutkan namanya mengaku, bahwa pada pencairan awal dana desa tahun 2025, pihaknya di paksa membayar jaringan internet tersebut oleh DPMPD Pandeglang.
Padahal, lanjut dia, pihaknya tidak pernah mengajukan program pemasangan internet di desanya.
“Jadi ini terkesan dipaksakan oleh pihak tertentu, karena kami tidak pernah menganggarkan untuk itu,” ujarnya saat ditemui di Teriminal Kadubanen, pada Kamis (17/04/2025).
“Apalagi kan sudah banyak provider internet di desa saya juga”, ungkapnya.
Dia mengatakan, program pemasangan jaringan internet sudah ada sejak tahun 2024, yang kemudian harus diikuti oleh semua desa di Pandeglang.
Meksipun begitu, dirinya menolak untuk mengikuti program DPMPD Pandeglang tersebut.
“Memang dari tahun 2024 lalu semua desa di haruskan memasang jaringan internet, tapi pada waktu saya menolak dan sekarang juga saya nolak juga”, katanya.
“Apalagi harus dipaksakan menganggarkan, saya tidak mau”, sambungnya.
Tidak hanya itu, tambah dia, para kepala desa yang tidak mengikuti program juga diancam tidak akan dibantu mencairkan dana desa.
“Kami diancam kalau tidak membayar Rp 60 juta untuk pemasangan internet itu, bahkan proses pencairan dana desa juga katanya tidak akan di ACC atau di setujui”, jelasnya.
Terpisah, kepala desa di Pandeglang yang enggan di sebutkan namanya, juga mengeluhkan hal sama terkait pembayaran jaringan internet tersebut.
Sebab, pembayaran jaringan terkesan mahal dan tidak sesuai dengan hitung-hitungan.
“Jadi memang sama kami juga kalau mau ngomong mah, Rp 60 juta yang harus di setorkan oleh desa ke perusahaan penyedia internet,” ujarnya dalam sambungan telepon.
Dia mengatakan, meksipun anggaran itu kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), namun spesifikasi tidak sesuai.
Terlebih, modem yang tersedia hanya 50 unit untuk 50 titik, serta sarana pendukung lainnya juga tidak sesuai.
“Jadi ketika saya hitung satu paket internet itu hanya menghabiskan biaya kurang lebih Rp 30 juta”, ujarnya.
“Sementara anggaran yang harus di keluarkan sebesar 60 juta”, katanya.
Selain itu, tambah dia, mekanisme pembayaran juga tidak melalui rekening BUMDES, melainkan langsung dari rekening desa ke rekening perusahaan.
“Nah pada saat pencairan dana desa kami di paksakan harus menyetorkan pada saat itu juga”, imbuhnya.
“Dasar mah anggaran kecil, masih saja ini lah itu lah. Mau gimana kami membangun desa kalau kaya gini caranya”, sambungnya.
Mencoba mengkonfirmasi Kepala DPMPD Pandeglang, baik melalui sambungan telepon, pesan singkat, namun tidak di respon.
Bahkan saat di datangi kantor DPMPD Pandeglang, namun Kepala DPMPD sedang tidak ada di kantornya.
