Kediri – Dugaan kasus perampokan yang terjadi di sebuah gudang distributor makanan ringan CV Sanjaya Perkasa, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada Kamis (12/9/2025) yang lalu, hingga korban berinisial SWP (29) menjadi sasaran penganiayaan oleh rekan kerjanya sendiri, NK (28), yang diduga berniat melakukan pencurian.
Dalam aksinya pelaku NK menyerang korban menggunakan kunci roda dengan maksud menghilangkan jejak. Setelah melakukan perbuatanya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, kunci roda, tas, handphone, tablet, seragam kerja, sandal, gunting dan hasil visum
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku.
“Tersangka NK kami jerat dengan Pasal 365 junto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan,” jelasnya, Selasa (16/9).
Setelah menjalani perawatan medis, kondisi SWP kini dilaporkan berangsur membaik dan sudah dapat kembali beraktivitas. Polisi memastikan penyidikan kasus ini terus dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
