SERANG – Sudah jatuh tertimpa tangga, sudah bayar uang sebesar Rp 1.500.000 malah di bongkar petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Serang, pada Kamis 7 Mei 2026.
Hal ini dialami seorang pedagang sayuran AFR (23) yang berjualan sejak 3 tahun lalu, mengungkapkan meski mengakui salah berjualan di badan jalan, dirinya membenarkan dimintai uang sejumlah Rp 1.500.000 bila ingin berjualan di badan jalan raya nasional Cikande Rangkasbitung (Cirabit).
“Dibongkar dari jam 08.00 wib, karena mengganggu bahu jalan ,saya sudah berjualan 3 tahunan, biaya sih ada ini lapak sebesar 1.500.000 perbulan, katanya untuk pengurus pasar ini, termasuk yang di jalan juga,” ucap AFR saat ditanya awak media.
“Saya pegang 2 lapak, saya berharap pengennya jangan diganggu lagi,” singkat AFR.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Serang Bakhtiar menegaskan untuk segera melaporkan ke APH.
“Kalau untuk terkait ada pungutan 1.500.000, perbulan, silahkan di investigasi ya, ke yang bersangkutan artinya ke saksi ya yang memberikan laporan tersebut, silahkan dilaporkan ke APH (Apartur Penegak Hukum-red) kalau memang betul adanya seperti itu, karena yang namanya jalan atau apalagi bahu jalan tidak ada, apalagi punya pemerintah ya, tidak di perjual belikan, apalagi ini juga yang melanggar perda kan terkait jualan kan kita tertibkan, apabila sampai ada pungutan sebesar Rp 1.500.000, entah ke siapa siapanya kan, itu juga harus jelas ya, apa dari unsur masyarakat atau yang lainnya seperti itu,” Jelas Bakhtiar saat di wawancarai awak media dilokasi penertiban.
” Kami menghimbau jangan berdagang atau berjualan dibahu jalanlah, sehingga mengganggu hak orang lain, hak orang lain ini kan seperti pejalan kaki, pengendara motor dan mobil, sehingga menjadi kemacetan kan salah satu faktornya kan, karena pedagang ini adanya di bahu jalan,” pungkasnya.
