BANDA ACEH, – Di tengah gejolak ekonomi dan ketidakpastian regulasi, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh secara tegas meminta Pemerintah Aceh untuk mencabut izin operasional pertambangan di kawasan Beutong yang diberikan kepada PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) pada tahun 2026. Desakan ini bukan sekadar protes warga, melainkan peringatan keras bahwa tanah tersebut menyimpan luka sejarah dan menjadi paru-paru dunia yang terancam punah.

GMBI Aceh mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak buta sejarah (Jas Merah). Kawasan Beutong bukanlah tanah kosong. Di dalamnya terdapat situs kuburan massal pasukan Cut Nyak Dhien, makam ulama kharismatik Teungku Alu Panah, hingga lokasi pembuangan jenazah murid-murid Teungku Bantaqiah yang menjadi saksi bisu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.

“Merusak kawasan ini sama saja dengan menghapus memori kolektif bangsa dan menginjak martabat para pahlawan serta korban tragedi kemanusiaan. Kami tidak akan tinggal diam jika sejarah ini dikorbankan untuk kepentingan sesaat,” tegas Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Za.

Selain nilai historis, aktivitas pertambangan di Beutong dinilai sebagai tindakan bunuh diri ekologis. Kawasan ini memiliki kerentanan tinggi terhadap abrasi, pencemaran logam berat, dan ancaman gas beracun yang dapat meracuni sumber air dan tanah masyarakat.

Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi tambang beririsan langsung dengan Ekosistem Leuser, kawasan hutan hujan tropis yang ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra) sejak 2004. Eksploitasi di wilayah ini berpotensi memicu kerusakan habitat satwa langka dan memperparah perubahan iklim global.

Desakan Final: Cabut Izin atau Hadapi Gejolak Sosial
GMBI Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk menghentikan pertimbangan ekonomi semata dan bertindak bijak. Mereka memperingatkan bahwa jika izin tidak dicabut, potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan akan semakin meluas.

“Kami meminta dengan sungguh-sungguh kepada Pemerintah Aceh: cabut izin tambang tersebut. Lindungi Beutong, selamatkan Ekosistem Leuser, dan hormati sejarah yang ditorehkan dengan darah. Jangan biarkan Aceh kehilangan warisan masa lalu dan masa depannya demi segelintir keuntungan,” pungkas Zulfikar Za.

GMBI Aceh menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menempuh jalur hukum serta advokasi publik jika pemerintah tidak merespons aspirasi rakyat.