SEMARANG, Diksiber.id// – Desakan sejumlah tokoh LSM di Kota Semarang untuk menggelar bedah kasus atau eksaminasi atas Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akhirnya terlaksana.

Kegiatan bertajuk Bedah Kasus Putusan Perkara Mantan Wali Kota Semarang akan digelar di Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman Undaris Ungaran, Senin 22 Juni.

Agenda ini diinisiasi Lembaga Etika Transparansi Rakyat LENTERA bersama Undaris sebagai bentuk peran masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Forum akademik ini menghadirkan narasumber berkompeten di bidang hukum, antikorupsi, dan tata kelola pemerintahan. Di antaranya Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Unissula; Busro Muqoddas, mantan Pimpinan KPK; Ronny Maryanto, Koordinator KP2KKN Jawa Tengah; serta Arif Nurul Iman, Direktur Skala Data Indonesia yang akan membahas aspek politik dan tata kelola pemerintahan.

Perwakilan LENTERA menegaskan, eksaminasi ini bukan untuk mencari sensasi atau menghakimi pihak tertentu. Ini ruang akademik dan advokasi publik untuk mengkaji kritis fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Putusan setebal lebih dari 1.200 halaman ini dokumen publik yang penting dipelajari bersama. Kami ingin menghadirkan diskusi objektif, ilmiah, dan independen agar masyarakat paham utuh soal fakta hukum, konstruksi perkara, dan dampaknya pada tata kelola pemerintahan daerah,” kata Mbah Surip, Ketua LENTERA, Minggu 21 Juni.

Menurutnya, eksaminasi putusan bagian dari edukasi publik untuk membangun budaya antikorupsi dan memperkuat pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Ketua Panitia pelaksana menyebut seluruh persiapan sudah rampung. Panitia dan pihak kampus sudah berkoordinasi teknis agar acara berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi masyarakat serta pemangku kebijakan.

“Alhamdulillah semua sudah ready. Narasumber, tempat, peserta, hingga teknis lain sudah kami siapkan. Semoga forum ini jadi ruang akademik yang sehat untuk membedah putusan secara objektif dan memberi kontribusi positif bagi penegakan hukum serta perbaikan tata kelola pemerintahan,” tegas Rahmad Pujianto, Ketua Panitia dari Undaris.

Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang dibacakan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang jadi fokus utama eksaminasi. Dokumen setebal lebih dari seribu halaman itu penting dikaji terbuka, bukan hanya sebagai produk hukum, tapi juga bahan pembelajaran publik dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.

Lewat kegiatan ini, akademisi, aktivis antikorupsi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum diharapkan ikut mengawal integritas penegakan hukum sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari korupsi.
(*)