SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanpa harus menunggu batas waktu maksimal 60 hari kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima kunjungan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (3/6/2025).

“Alhamdulillah, hari ini kami bersilaturahmi dan berkoordinasi mengenai tindak lanjut atas temuan-temuan BPK, bahkan yang berasal dari tahun 2005,” ujar Andra Soni. “Kami berkomitmen untuk memaksimalkan penyelesaian temuan tersebut secara bertahap, dimulai dari hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024.”

Gubernur menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti temuan BPK, tanpa harus menunggu tenggat waktu 60 hari. Saat ini, tindak lanjut atas temuan tahun 2024 telah mencapai 85,35 persen dan terus berproses.

“Insyaallah, progresnya akan terus meningkat hingga mencapai 100 persen,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menyampaikan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut temuan BPK oleh Pemprov Banten sejak provinsi ini berdiri telah mencapai sekitar 85 persen. Ia berharap angka ini bisa terus meningkat hingga di atas 90 persen.

“Beberapa temuan lama belum dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan, seperti perubahan nomenklatur OPD atau pihak terkait yang telah meninggal dunia,” jelas Firman. “Namun kami mengapresiasi komitmen Gubernur dalam menyelesaikan temuan-temuan lama tersebut.”

BPK juga akan terus mengawal pelaksanaan program strategis Pemprov Banten, termasuk pendidikan gratis dan pembangunan jalan desa sejahtera.