SERANG,– Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur di Kabupaten Serang, bertepatan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan partisipasi publik maksimal dalam pelaksanaan PSU.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 April 2025. Keputusan ini merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai tahapan dan jadwal PSU.

“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur, dan saya mengimbau warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya. Ayo berpartisipasi aktif dalam PSU 19 April nanti,” tegas Andra Soni kepada wartawan di Kabupaten Serang, Selasa (15/4/2025).

Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas dan menjadikan momentum ini sebagai wujud kedewasaan berdemokrasi. Ia berharap seluruh proses PSU berjalan aman, tertib, dan lancar.

“Kita jaga bersama integritas demokrasi. PSU ini adalah hak warga, gunakan dengan bijak untuk masa depan Kabupaten Serang,” ujar Andra Soni.

Keputusan tersebut berlaku khusus bagi warga yang memiliki hak pilih dengan domisili atau KTP Kabupaten Serang. Pemerintah Provinsi Banten mendorong seluruh pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan aparat keamanan, untuk menjamin kelancaran pelaksanaan PSU.