LABUHANBATU – Hampir dua tahun sejak dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dilaporkan kepada aparat penegak hukum, warga mengaku belum melihat adanya kepastian hukum atas perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah memasuki tahap penyelidikan.
Pelapor, Tahlil Hasibuan, warga Dusun Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, menyebut laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan ke Polres Labuhanbatu pada 6 Oktober 2025. Namun hingga pertengahan Juli 2026, menurutnya belum ada informasi mengenai hasil penyelidikan maupun tindak lanjut hukum yang jelas.
Tahlil mengaku telah menerima dua surat pemberitahuan dari Polres Labuhanbatu. Surat pertama tertanggal 30 Desember 2025 bernomor B/2275/XII/RES.3.3/2025/Reskrim, dan surat kedua tertanggal 27 Januari 2026 bernomor B/156/I/RES.3.3/2026/Reskrim. Selain itu, berdasarkan dokumen yang diterimanya, Polres Labuhanbatu juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/2697.a/XII/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 29 Desember 2025.
Dalam proses penyelidikan awal, kata Tahlil, penyidik telah meminta keterangan dari tiga perangkat Desa Selat Besar, yakni Sekretaris Desa Sukinem, Bendahara Desa Anaidar, dan Kaur Pembangunan Dirham Ritonga.
Dalam laporannya, Tahlil menguraikan sedikitnya empat dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Pertama, pembangunan Jalan Usaha Tani di Dusun Selat Kecil sepanjang 398 meter dengan lebar tiga meter yang dipersoalkan realisasi pekerjaannya.
Kedua, anggaran ketahanan pangan sebesar Rp240 juta yang disebut dialokasikan untuk pengadaan 21 ekor sapi. Pelapor menduga bantuan tersebut tidak pernah terealisasi sebagaimana mestinya.
Ketiga, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) periode 2019–2023 yang dipersoalkan terkait keuntungan usaha sebesar Rp74 juta.
Keempat, bantuan kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) Wong Sofish Tahun 2022 berupa 15 ribu ekor benih ikan, satu unit mesin pelet, serta 15 ton bahan baku pakan ikan yang menurut pelapor diduga tidak terealisasi atau fiktif.
Seluruh dugaan tersebut hingga kini masih menjadi materi penyelidikan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Selain mempertanyakan proses hukum di Polres Labuhanbatu, Tahlil juga menilai Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, mantan Penjabat Kepala Desa Selat Besar, Samsul Kohir, hingga kini masih aktif sebagai aparatur sipil negara di Kantor Kecamatan Bilah Hilir.
Merasa belum memperoleh kepastian, Tahlil pada Selasa (14/7/2026) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Kedatangannya bertujuan meminta kejelasan mengenai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya pernah digelar Komisi I DPRD Labuhanbatu dan dipimpin H. Romario Simangungsong.
Di ruang Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Tahlil kembali memaparkan kronologi laporannya kepada sejumlah awak media. Ia mengaku menemukan berbagai kejanggalan dalam penggunaan APBDes Tahun 2024 ketika Desa Selat Besar dipimpin Penjabat Kepala Desa Samsul Kohir.
“Laporan saya berawal dari kejanggalan penggunaan APBDes Tahun 2024. Saat RDP di DPRD, Samsul Kohir pernah menyatakan akan mengembalikan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, menurut yang saya ketahui, baru sebagian yang dikembalikan. Sampai sekarang belum tuntas. Bahkan bantuan yang sudah dianggarkan, seperti bantuan sapi dan bantuan ikan, menurut saya tidak pernah terealisasi. Karena itu saya datang lagi untuk meminta kejelasan kepada anggota DPRD yang mengikuti RDP tahun lalu,” ujar Tahlil.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan pelapor dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang disebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu mengenai perkembangan penyelidikan perkara tersebut. Demikian pula Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu serta Samsul Kohir belum memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang disampaikan pelapor.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
