SERANG – Unit reskrim polsek Jawilan Polres Serang menangkap pelaku spesialis congkel jendela rumah warga yang terjadi di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang terjadi pada Selasa 26 Mei 2026, sekira jam 20.10 Wib.
Diketahui pelaku berinisial HK (17) warga kecamatan Tunjung Teja kabupaten serang, diamankan di persembunyiannya di daerah Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (10/7) pukul 02.30 Wib.
Kepada polisi pelaku mengaku melakukan kejahatannya sebanyak tiga kali, dengan cara mencongkel jendela rumah korban, dari hasil kejahatannya polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban.

Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda melalui Kanit Reskrim Polsek Jawilan IPDA Arief Rifai mengatakan pelaku telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 3 kali.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela rumah menggunakan golok Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah,” jelas Arief. Selasa (14/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bukan pertama kali mencuri barang. Pelaku melakukan aksi kejahatannya lebih dari satu kali di wilayah hukum Polsek Jawilan Polres Serang.
“Berdasarkan pengakuannya pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Serang,” ungkapnya.

“Pencurian barang milik Korban/Pelapor berupa 5 (lima) Gram Emas Singapura, uang tunai Rp.3.000.000, Buku Nikah, dan Surat-surat emas 5 Gram singapura, surat emas 24 krat 1 Gram, dan surat emas anting 1 gram singapura serta sebilah golok,” ungkapnya kembali.
Kini pelaku telah meringkuk di sel tahanan dan diserahkan ke Mapolres Serang, atas perbuatannya pelaku terancam pasal 477 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.
