Barru, 5 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Barru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025.

Plt. Kepala Bapenda Barru, Hj. Andi Hilmanida, S.STP., M.Si, menegaskan klarifikasi ini sebagai bentuk tanggapan atas pernyataan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Barru yang menyebut adanya kenaikan PBB.

“Pernyataan tersebut tidak benar. Faktanya, sejumlah wajib pajak justru mengalami penurunan ketetapan PBB. Contohnya, SPPT atas nama Maddu di Jalan Anggrek, yang pada tahun 2023 sebesar Rp471.973, kini hanya Rp235.986,” ungkap Hilmanida.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Barru senantiasa menjaga prinsip keadilan dalam penetapan pajak, sekaligus memastikan kebijakan fiskal tidak memberatkan masyarakat. “Informasi yang tidak tepat harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.