SERANG – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXII tingkat Provinsi Banten Tahun 2025 akan mempertandingkan 14 cabang perlombaan, sama seperti tahun sebelumnya.
Cabang-cabang yang diperlombakan mencakup berbagai bidang, mulai dari seni baca Al-Qur’an, hafalan, tafsir, hingga seni kaligrafi. Berikut daftar lengkapnya:
- Seni Baca Al-Qur’an (Dewasa)
- Qira’at Al-Qur’an/Qira’at Sab’ah Mujawwad (Dewasa)
- Seni Baca Al-Qur’an (Tartil)
- Seni Baca Al-Qur’an (Disabilitas Netra)
- Seni Baca Al-Qur’an (Remaja)
- Seni Baca Al-Qur’an (Anak-anak)
- Qira’at Al-Qur’an/Qira’at Sab’ah Murottal (Dewasa)
- Qira’at Al-Qur’an/Qira’at Sab’ah Murottal (Remaja)
- Hafalan Al-Qur’an 1 Juz dan Tilawah
- Hafalan Al-Qur’an 5 Juz dan Tilawah
- Hafalan Al-Qur’an 10 Juz
- Hafalan Al-Qur’an 20 Juz
- Hafalan Al-Qur’an 30 Juz
- Tafsir Al-Qur’an (Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia)
Ketua Harian Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Banten, Soleh Hidayat, menjelaskan daftar tersebut saat pembukaan MTQ XXII di Hotel Yasmine, Kota Tangerang, Sabtu (26/4/2025).
Selain itu, lanjut Soleh, terdapat beberapa cabang tambahan seperti Fahm Al-Qur’an, Syarh Al-Qur’an, Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ), serta empat kategori Seni Kaligrafi Al-Qur’an, yaitu Naskah, Mushaf, Dekorasi, dan Kontemporer. Ada juga perlombaan Hafalan Hadits (100 Hadits bersanad dan 500 Hadits tanpa sanad), serta Qira’at Al Kutub (Ula, Wustho, dan ‘Ulya).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menekankan pentingnya sikap netral, adil, jujur, dan profesional di kalangan dewan hakim MTQ XXII.
Pesan itu disampaikan Dimyati saat memberikan arahan dalam pengukuhan 146 dewan hakim yang akan bertugas selama MTQ XXII Tingkat Provinsi Banten 2025.
“Dewan hakim adalah garda terakhir dalam menentukan hasil penilaian. Jangan sampai ada ego kedaerahan atau pertimbangan subjektif,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa dewan hakim memegang amanah besar, karena yang dinilai adalah ayat-ayat suci Al-Qur’an. Karena itu, integritas dan kejujuran menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi.
Sebanyak 146 dewan hakim tersebut dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 201 Tahun 2025. A. Tholabi Arif ditunjuk sebagai Ketua Dewan Hakim MTQ XXII.
Dimyati berharap, MTQ tahun ini dapat melahirkan generasi baru yang unggul dalam setiap cabang lomba.
“Kalau pemenangnya hanya itu-itu saja seperti tahun-tahun sebelumnya, berarti pembinaan belum maksimal. Kita ingin lahir bibit-bibit baru yang berprestasi,” pungkasnya.
