LABUHANBATU – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Hj. Tuti Noprida S.Si., Apt., MM., menyatakan akan memanggil Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Tanjung Haloban, M. Nasution, untuk dimintai klarifikasi terkait penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT).
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai SPT bernomor 800/2400/Pusk.HL/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang diterbitkan KTU Puskesmas Tanjung Haloban untuk menghadiri kegiatan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi bahwa SPT tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan Kepala Puskesmas Tanjung Haloban, Susyani, SKM., MKM.
Saat dikonfirmasi mengenai penerbitan SPT tersebut, Susyani membenarkan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan KTU untuk membuat surat tersebut.
“Saya tidak pernah perintahkan KTU membuat SPT tersebut,” ujar Susyani melalui pesan WhatsApp.
Menindaklanjuti informasi tersebut, media kemudian meminta tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu mengenai langkah yang akan dilakukan terhadap persoalan tersebut.
Kadiskes Labuhanbatu, Tuti Noprida, mengatakan pihaknya akan memanggil M. Nasution untuk memberikan penjelasan terkait penerbitan SPT tersebut.
“Saya akan panggil yang bersangkutan dalam waktu dekat untuk dilakukan pembinaan,” kata Tuti.
Pemanggilan dan pembinaan tersebut dilakukan sebagai langkah internal untuk memastikan prosedur administrasi dan pelaksanaan tugas di lingkungan Puskesmas Tanjung Haloban berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada M. Nasution terkait penerbitan SPT tersebut belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Selain persoalan penerbitan SPT, informasi yang dihimpun juga menyebut adanya isu mengenai dugaan penggunaan tanda tangan pihak lain dalam sejumlah dokumen. Namun, informasi tersebut belum mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu diharapkan dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh setelah proses pemanggilan dan pembinaan terhadap pihak yang bersangkutan dilakukan.
