Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., memimpin rilis pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta tindak pidana kekerasan secara bersama‑sama. Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, pada Sabtu (20/6/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K‑33, lokasi yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.(Labura)
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban Luis David Hutabarat bersama rekannya baru saja pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian. Sekelompok orang berusaha menghentikan keduanya, yang kemudian memicu insiden berujung pada tindakan kekerasan.
Berdasarkan keterangan saksi, korban bertemu dengan salah satu terduga pelaku berinisial BD dan terjadi benturan kendaraan. Setelah itu, korban diduga mendapat perlakuan kekerasan hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Hasil autopsi di RSUD Rantauprapat menyimpulkan korban meninggal dunia akibat mati lemas akibat penekanan pada leher yang menghambat aliran oksigen.
Selain korban yang meninggal, dua orang lainnya juga menderita luka‑luka: Doni Romadan mengalami bengkak dan lecet, sedangkan Sutomi menderita luka robek, bengkak, serta lecet.
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu BD atas dugaan penganiayaan yang berakibat kematian, serta KMH dan IFK atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama‑sama. Sementara satu orang berinisial BDL yang masih berstatus anggota aktif TNI AD diserahkan penanganannya kepada Subdenpom Rantauprapat sesuai kewenangan.
Penyidikan yang telah dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, autopsi, pra‑rekonstruksi, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap BD, IFK, dan KMH. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP Tahun 2023 dan Pasal 262 ayat (2) KUHP Tahun 2023.
Kapolres mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga keamanan lingkungan. “Kami bersama TNI dan Subdenpom akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan bahwa tersangka BD adalah purnawirawan TNI AD yang telah pensiun per 1 April 2026 dan bertugas di PT Agrinas Palma Nusantara sejak Oktober 2025. Oleh karena itu, penanganannya menggunakan hukum pidana umum.
Sementara itu, Kapten CPM Rudi FP Simorangkir dari Subdenpom I/1‑2 Rantauprapat menyatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum TNI yang diduga terlibat serta saksi‑saksi di lokasi kejadian.
Rilis pers ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Polres, perwakilan Subdenpom, serta wartawan.
