Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, SH, MH, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan vape yang mengandung cairan etomidate merek Yakuza di Rutan Lapas Kelas III Labuhan Bilik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu serta vape mengandung etomidate di dalam lingkungan Lapas Kelas III Labuhan Bilik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Hardiyanto langsung membentuk tim khusus dan memimpin operasi bersama Kanit I Satres Narkoba IPDA Satrawan Ginting, Katim I Unit I Bripka Syahputra, SH, serta Katim II Unit I Aiptu Sumedi, SH.

Pada Selasa, 16 Juni 2026 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pegawai lapas berinisial AI (Ahmad Ilham) di halaman Kantor Lapas Labuhan Bilik.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

Sabu seberat 8,16 gram bruto.

5 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 1,60 gram bruto.

Liquid vape mengandung etomidate.

Beberapa perangkat vape berbagai merek.

Dua bungkus liquid etomidate merek Yakuza XL dan Squid Game.

Satu unit telepon genggam Android.

Saat diinterogasi, AI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution, yang diketahui akan segera bebas menjalani masa hukuman.

Berbekal keterangan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan kasus. Bersama pihak Lapas Labuhan Bilik, petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan lanjutan di dalam lapas pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Hasilnya, petugas kembali menemukan narkotika dalam jumlah besar yang dikuasai oleh seorang warga binaan bernama Prayetno Harahap alias Tole (36).

Dari tangan Prayetno, petugas menyita:

6 bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu dengan berat mencapai 250 gram bruto.

10 bungkus liquid vape mengandung etomidate merek Yakuza XL.

Plastik klip kosong.

Lakban kuning dan tisu yang digunakan untuk membungkus narkotika.

Plastik kresek hitam.

Sebuah bantal yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Selain Prayetno, petugas juga mengamankan lima warga binaan lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatan dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kelima warga binaan tersebut yakni:

Yusril Ihza Mahendra Lubis alias Iza (26)

Ibnu Hajar alias Ibnu (27)

Sunarho alias Brewok (31)

Serta dua warga binaan lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan intensif.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang berperan dalam memasukkan narkotika ke dalam lapas.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika, baik di luar maupun di dalam lembaga pemasyarakatan. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Hardiyanto.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang semakin kompleks, termasuk modus baru melalui vape yang mengandung cairan etomidate.