SERANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Acara ini berlangsung di Aula Tb. Suwandi dan dihadiri oleh Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa, serta 11 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Serang. Rabu (19/2/2025).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya ditandatangani oleh Bupati Serang, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kejari di Provinsi Banten.
“Kerja sama ini bertujuan untuk mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis, di mana tidak semua kasus harus diselesaikan melalui proses pengadilan,” ujar Rudy.
Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa, menambahkan bahwa program keadilan restoratif ini sejalan dengan Pasal 140 ayat 2 KUHAP, yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan.
“Kasus-kasus dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian di bawah Rp2,5 juta, dan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme ini, asalkan ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” jelas Lulus.
Sebagai bagian dari implementasi keadilan restoratif, telah didirikan dua rumah restorative justice di wilayah Kabupaten dan Kota Serang. Selain itu, diharapkan setiap desa dapat menyediakan fasilitas serupa untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara efisien dan efektif.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penegakan hukum di Kabupaten Serang dapat berjalan lebih efektif dan humanis, serta mampu menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
