SERANG,–Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cilegon, Ahmad Fauzi Chan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap diskriminasi yang masih dialami oleh wartawan independen. Ia menyoroti bahwa jurnalis dari media non-arus utama sering dianggap kurang kredibel dan diperlakukan berbeda.

“Padahal, Undang-Undang tidak membedakan wartawan berdasarkan organisasi atau media tempat mereka bekerja. Semua wartawan memiliki hak yang sama,” ujar Ahmad Fauzi saat menjadi pemateri dalam acara Karya Latih Wartawan (KLW) PWI Banten dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Aula Kantor BMG Serang, Selasa (18/2/2025).

Ahmad Fauzi juga menyoroti upaya pihak tertentu yang diduga membatasi akses wartawan independen dalam pertumbuhan sektor ekonomi perusahaan media. “Jangan sampai karena dianggap media tidak jelas, pertumbuhan suatu perusahaan terhambat akibat hegemoni perusahaan media yang merasa besar,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa perusahaan media, berapa pun jumlah karyawannya, berhak diperlakukan setara. “Meskipun hanya memiliki tiga karyawan, tetap harus diperlakukan sama, karena peraturan tidak membedakan antara media besar atau kecil,” ujarnya.

“Kita harus melawan hegemoni tersebut, karena sudah mencederai perundang-undangan. Jika kita diam, kita akan menjadi kaum yang terpinggirkan,” pungkasnya.

Pernyataan Ahmad Fauzi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional berfungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan menjunjung tinggi asas demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Undang-undang ini tidak membedakan wartawan berdasarkan afiliasi media atau organisasi mereka.

Selain itu, Dewan Pers telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk memastikan kesetaraan dan profesionalisme di kalangan jurnalis, termasuk Peraturan Nomor 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. Peraturan ini menekankan pentingnya integritas dan etika dalam praktik jurnalistik tanpa memandang latar belakang media.

Namun, meskipun regulasi telah ada, praktik diskriminasi terhadap wartawan independen masih terjadi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan menerapkan prinsip kesetaraan dalam dunia jurnalistik, memastikan semua wartawan dapat bekerja tanpa diskriminasi dan hambatan.