KOTA BANDUNG,- Kewilayahan memiliki peran penting untuk menguatkan pembangunan berbasis partisipasi warga. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung harus menyediakan sistem perencanaan terstruktur yang bisa menyokong peran kewilayahan, sehingga usulan warga bisa terakomodir.
Pernyataan itu menjadi bahasan utama saat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., serta Anggota Komisi IV H. Soni Daniswara, S.E., dan Drs. Heri Hermawan, M.Mpd., menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan di Kota Bandung, di Hotel Mutiara, Bandung, Rabu, 19 November 2025, kemarin. Rapat ini diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bandung.
Wakil Ketua Komisi IV Rizal Khairul menuturkan, tujuan rapat koordinasi terkait perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan ini ingin memastikan keselarasan program pembangunan kecamatan, menindaklanjuti kebijakan nasional dan daerah, serta mengoptimalkan alokasi sumber daya.
Ia menegaskan bahwa prioritas pembangunan harus sesuai kebutuhan masyarakat. Bagaimana pola program yang diolah kecamatan ini murni hasil aspirasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui mekanisme perencanaan yang partisipatif.
Yang kerap menjadi masalah yakni kebutuhan masyarakat yang tidak tersedia di dalam kamus usulan. Alhasil, program yang mau tidak mau harus diserap masyarakat tidak tepat sasaran. Padahal, kamus usulan tercipta untuk membuka aspirasi dan usulan warga lewat pilihan klasifikasi program pembangunan yang disediakan dan direalisasikan oleh Pemerintah Kota Bandung.
“Tetapi program terkadang disamaratakan di kewilayahan. Padahal kebutuhan setiap daerah, di tingkat RW, kelurahan, kecamatan, itu berbeda-beda. Masukan dari masyarakat dari mulai rembuk warga, RW, kelurahan, kecamatan, atau setiap program yang diharapkan masyarakat tidak terpenuhi. Realisasinya, hanya 50 persen yang dibutuhkan masyarakat.
Kita selalu menyampaikan kamus usulan ini harus memenuhi kebutuhan warga,” ujarnya aaat siaran pers kepada awak media, kemarin.
Ia menambahkan, satu hal yang harus menjadi kebijakan adalah bagaimana program pembangunan bisa terealisasi di kecamatan. Evaluasi setiap kegiatan menjadi tugas bersama. Rizal berharap pemerintah bisa melaksanakan pelayanan yang prima bagi masyarakat, karena pelayanan yang terdekat bagi warga ada di kewilayahan.
Pemutakhiran Kamus Usulan
Semenrara itu, menurut Anggota Komisi IV Soni Daniswara, bahwa temuan masalah yang ada di lapangan itu harmpir sama, yakni soal pilihan di kamus usulan yang belum memenuhi kebutuhan warga di lapangan. Ia menegaskan, kamus usulan wajib dimutakhrikan.
“Jadi lingkaran missed di situ. Karena setiap wilayah punya kebutuhan berbeda. Perencanaan pembangunan harus diklasifikasi. Seringkali kebutuhan tidak muncul di kamus usulan. Kebutuhan itu banyak. Tetapi ketika warga menyampaikan ajuan kebutuhannya, cantolannya tidak ada,” katanya.
Ia pun meminta pemutakhiran kamus usulan ini bisa mempertimbangkan program-program usulan yang pernah ditolak atau belum pernah ada di kamus usulan. Sebab, perencanaan pembangunan ini wajib berbasis kemasyarakatan.
Soni juga menekankan pentingnya program Pemerintah Kota Bandung mengedepankan sosialisasi dan edukasi. Aspek ini yang sering membuat masyarakat bingung. “Saya orang lapangan, kerja di lapangan, masih mendengar ada aparat kewilayahan yang tidak jemput bola, tidak mencari informasi, tidak memahami aturan. Mereka menunggu bergerak setelah muncul masalah, laporan, atau informasi. Padahal kalau aparatnya bersama-sama turun ke kewilayahan hasilnya akan maksimal,” ujar Soni, yang juga menjabat ketua RW di lingkungan kediamannya.
Pemerintah, terutama aparatur kewilayahan juga mesti pandai mengidentifikasi permasalahan sosial yang terkadang tidak tertulis atau terencana pada program kecamatan. Seperti munculnya fenomena judi online dan pinjaman online, yang menguras ekonomi warga juga negara. Selain soal ekonomi, ia juga meminta kewilayahan memperhitungkan potensi-potensi bencana.
“Ini harus menjadi kajian. Ketika merencanakan pembangunan wilayah dihitung dampak-dampak yang timbul dari potensi bencana alam karena Kota Bandung dihadapkan dengan potensi-potensi bencana. Situasi saat refocusing di era covid harus menjadi evaluasi dan perhitungan di masa mendatang,” tutur Soni.
