LABUHANBATU— Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, berinisial M. Nasution, diduga menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) tanpa sepengetahuan Kepala Puskesmas (Kapus) Susyani, SKM, MKM.
SPT tersebut tertanggal 22 Juli 2026 dengan Nomor 800/2400/Pusk-TH/VII/2026. Surat itu berkaitan dengan penugasan untuk mengikuti kegiatan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi mengenai penerbitan SPT tersebut diperoleh setelah awak media melakukan penelusuran di lingkungan Puskesmas Tanjung Haloban. Dalam penelusuran itu, muncul pula dugaan bahwa M. Nasution pernah menggunakan tanda tangan sejumlah rekan kerjanya dalam dokumen atau petisi yang dibahas di lingkungan puskesmas.
Namun, dugaan penggunaan tanda tangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.
Terkait penerbitan SPT, Kapus Tanjung Haloban Susyani membantah pernah memerintahkan KTU membuat surat tersebut. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp.
“Saya tidak pernah perintahkan KTU membuat SPT tersebut,” kata Susyani.
Awak media kemudian menghubungi M. Nasution melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut. Ada tiga hal yang ditanyakan, yakni mengenai tugas dan fungsi KTU, alasan adanya tanda tangan Kapus dalam SPT Nomor 800/2400/PUSK-TH/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026, serta informasi mengenai dugaan penggunaan tanda tangan sejumlah pegawai dalam pembuatan petisi.
Hingga berita ini diturunkan, M. Nasution belum memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.
Jika benar terdapat penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan pemiliknya, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum dan perlu ditelusuri berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 263 KUHP, misalnya, mengatur mengenai pemalsuan surat, tetapi penerapan pasal tersebut bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur pidana dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
