PALUTA — Kinerja Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah dinilai lamban menindaklanjuti laporan dugaan penahanan gaji tenaga honorer desa yang telah dilimpahkan aparat penegak hukum sejak beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut diajukan oleh Husin Siregar terkait honorarium yang disebut belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa Janji Manahan Gulang, Kecamatan Batang Onang, sejak 2023 hingga 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengaduan itu sebelumnya diterima Polres Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan telaah awal, laporan kemudian diarahkan dan dilimpahkan kepada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan yang dimiliki.
Namun hingga pertengahan Juni 2026, pelapor mengaku belum menerima informasi ataupun perkembangan terkait penanganan kasus tersebut.
Seorang personel Polres Tapanuli Selatan membenarkan bahwa laporan mengenai dugaan belum dibayarkannya honor tenaga honorer desa telah diteruskan kepada Inspektorat Paluta sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Inspektorat Paluta belum membuahkan hasil. Pada 22 April 2026, media telah menghubungi Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Paluta, Ali Siddik Harahap, melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Minimnya respons dari lembaga pengawas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak tenaga honorer di lingkungan pemerintahan desa.
“Belum ada saya dipanggil atau diberitahu, Bang. Dari Polres Tapsel sudah diarahkan ke Inspektorat Paluta, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Sudah beberapa kali saya tanyakan ke kantor Inspektorat, tetap belum ada kejelasan,” ujar Husin Siregar.
Menurut Husin, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut hak yang menjadi sumber penghidupannya selama bekerja sebagai tenaga honorer desa.
Sorotan juga datang dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Ketua DPC LSM Elang Mas, Dariter Ritonga, meminta Inspektorat Paluta segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam menangani laporan tersebut.
“Ini menyangkut hak seseorang yang belum diterima selama kurang lebih dua tahun. Masyarakat tentu bertanya-tanya mengapa pembayaran bisa tertunda begitu lama,” kata Dariter.
Ia menilai besarnya alokasi Dana Desa yang diterima setiap tahun seharusnya memungkinkan pemerintah desa memenuhi kewajiban pembayaran honor kepada tenaga yang telah menjalankan tugasnya.
Dariter juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan membuka kemungkinan melakukan investigasi lapangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini. Jika ditemukan dugaan pelanggaran penggunaan anggaran desa, maka kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Janji Manahan Gulang, Ali Nurtaman Dalimunthe, maupun pihak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret Inspektorat Paluta untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai fungsi pengawasan pemerintahan daerah.
