SERANG,– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandiri Banten menggelar penyuluhan hukum di berbagai desa di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan pemahaman tentang hak serta kewajiban mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Pada Kamis (20/2/2025), penyuluhan hukum digelar di dua desa, yaitu Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, dan Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal. Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat, termasuk perangkat desa, ketua RT, serta kader posyandu yang hadir untuk mendapatkan pemahaman hukum yang lebih baik.

Direktur LBH Mandiri Banten, Heri Kusmawan, S.H., M.H., C.PM., C.VM., C.PArb., C.PA., C.EMI, hadir sebagai narasumber utama dalam penyuluhan ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat agar mereka memiliki landasan yang kuat dalam menjalani kehidupan sosial.

Dalam paparannya, Heri Kusmawan menyampaikan bahwa program penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membantu masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban mereka. Selain itu, mendorong masyarakat berperan aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

Tujuan sosialisasi hukum ini juga dapat menumbuhkan budaya hukum yang baik dalam kehidupan sehari-hari, dalam membantu masyarakat untuk memahami serta mematuhi hukum yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemahaman hukum yang lebih baik.

“Program ini merupakan bagian dari kerja sama kami dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kami ingin berperan aktif dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar mereka dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Heri Kusmawan.

Salah satu peserta penyuluhan, Kasderi, mengungkapkan rasa puasnya terhadap materi yang disampaikan oleh narasumber. Ia merasa mendapatkan wawasan baru yang dapat diterapkan dalam kehidupan pribadi maupun sosial.

“Ilmu dasar hukum ini sangat bermanfaat bagi kami. Dengan memahami batasan-batasan yang ditetapkan oleh hukum, kami bisa menjalani kehidupan yang lebih damai dan jauh dari masalah hukum,” ujar Kasderi.

Ia berharap program penyuluhan hukum ini terus berlanjut agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan pemahaman hukum yang benar.

“Di zaman sekarang, kita harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas dan bergaul. Dengan adanya penyuluhan ini, setidaknya kami tahu batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, baik menurut hukum negara maupun agama. Ini sangat bermanfaat bagi kehidupan kita bersama,” pungkasnya.